Diberitakan Tidak Benar, Satpol PP Salatiga akan Berkoordinasi untuk Tempuh Jalur Hukum

Petuga gabungan saat merazia tempat hiburan malam/dok
Petuga gabungan saat merazia tempat hiburan malam/dok

Kepala Satpol-PP Kota Salatiga Joko Haryono menyayangkan pemberitaan sebuah media online lokal Salatiga yang menyudutkan Pemkot Salatiga. 


Sebelumnya, sebuah media online lokal Salatiga memberitakan bahwa Pemerintah Kota Salatiga melakukan pembiaran tempat hiburan tetap beroperasi selama bulan Ramadhan hingga diluar jam operasional yang diizinkan. 

Dari pantauan media on-line tersebut, mengeklaim ternyata masih banyak tempat karaoke di Salatiga yang tidak taat aturan dengan melanggar jam operasional. 

Bahkan, disebutkan kecurigaan media on-line itu jika ada dugaan main mata antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Kota Salatiga. 

"Yang kami sayankan, media ini bekerja tidak berdasarkan pada etika jurnalistik. Dimana, mereka tidak melakukan konfirmasi ke kami selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan itu," tegas Joko Haryono kepada RMOLJateng, Selasa (4/4). 

Tak hanya itu, lanjut dia, isi pemberitaan menyebutkan sebagai penegak ketertiban di Kota Salatiga Satpol-PP dianggap membiarkan. 

"Yang parahnya lagi, kami disebutkan ada main dugaan main mata antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Kota Salatiga. Itu sangat tidak benar," ujar Joko. 

Ia pun menegaskan, jika salama ini Satpol-PP Kota Salatiga bersama APH yakni Kepolisian dan TNI saat melakukan operasi gabungan benar-benar berpegang teguh pada aturan yang ada. 

Dimana, dalam Surat Edaran Wali Kota Salatiga yang dikeluarkan per tanggal 22 Maret 2023, Nomor 100.3.4.3/177 tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444H/2023M ada beberapa point yang harus ditaati selama Ramadhan di antaranya, tempat hiburan dan karaoke tutup operasional pada H-1 hingga H+3 Ramadhan dan H-3 hingga H+3 Idul Fitri.

Jam operasional pun, dari operasional tempat hiburan dan karaoke juga dibatasi, dari pukul 21.00 sampai 24.00 WIB.

Untuk tempat makan sekelas restoran dan warung makan, di dalam SE disebutkan tetap bisa buka pada siang hari. 

Dan semua tempat usaha rumah makan tetap diminta menjaga kenyamanan bagi yang berpuasa, yakni dengan melakukan penyesuaian pelayanan dan tempat. 

"Jika tempat usaha makan, dan hiburan karaoke keluarga ini melanggar akan tetap ada tindakan tegas sesuai Undang-undang yang berlaku. Sementara (semua tempat usaha di Salatiga) sudah mentaati atura  sesuai edaran Wali Kota. Jadi belum ada yang ditindak," ucapnya. 

Didesak apakah ada tindakan atau langkah hukum terhadap media terkait, Joko mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kota Salatiga guna menyelidiki apakah media tersebut dibawah naungan Dewan Pers atau abal-abal. 

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Salatiga, termasuk tidak menutup kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh," imbuhnya.