Muhammad Yahya Fuad, didakwa menerima suap Rp. 12,3 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut KPK, Fitroh Rochcahyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/7).
- Demi Restu, Pelajar Semarang Kirim Video Berhubungan Intim Ke Orang Tua Pacarnya
- Pengamat: Perlu, Tetapi Kok Kayaknya Terlalu Over Sampai Butuh Senjata Api
- Parkir Di SPBU, Puluhan Dos Penyedap Rasa Raib
Baca Juga
Dalam dakwaannya, Fitroh menerangkan perkara yang menjerat Bupati Kebumen nonaktif tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu. Yahya Fuad didakwa bersama Sekda Adi Pandoyo dan Khozin Ansori telah meminta uang fee proyek kepada para kontraktor.
Dari usahanya itu, terdakwa bersama beberapa orang telah menerima fee proyek hingga sebesar Rp. 12,3 miliar," terang Fitroh di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono.
Lebih jauh, Fitroh mengatakan kalau fee priyek itu merupakan uang panjer yang diminta ke sejumlah kontraktor sebelum mendapatkan proyek. Kata dia, salah satu kontraktor yang diminta adalah Muhammad Khayub Lutfi yang juga rival Yahya Fuad pada pilkada Kebumen kemarin.
Selain kepada sejumlah pengusaha, terdakwa juga menerima proyek untuk perusahaan terdakwa yang dikelola oleh Agus Marwanto," imbuhnya.
Tak hanya itu, Fitroh juga mengatakan kalau permintaan fee tersebut dilakukan sebelum terdakwa dilantik menjadi Bupati Kebumen. Saat perhitungan suara unggul, terdakwa sudah mengumpulkan tim suksesnya untuk membagi-bagikan proyek tersebut dengan syarat siapapun yang ingin menerima proyek pekerjaan harus menyetorkan fee sebesar 7% dari nilai kontrak.
Kata Fiteoh, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Pemkab Kebumen sebesar Rp100 miliar, terdakwa membagi-bagikannya untuk Khozin Rp21 miliar, Khayub Rp36 miliar dan sisanya untuk perusahaan terdakwa sendiri.
"Selain untuk terdakwa, ada uang sebesar Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang. Uang itu diberikan untuk mengurus proyek di tingkat pemerintah pusat," tegasnya.
Perbuatan para terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf a, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selain itu, terdakwa juga kami jerat dengan Pasal 11 jo Pasal 55 dalam undang-undang yang sama," pungka Fitroh.
Mendengar dakwaan itu, terdakwa Yahya Fuad hanya diam. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, ia mengaku tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.
"Kami tidak keberatan dan tidak akan mengajukan eksepsi. Langsung ke pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi saja," kata Yahya singkat.
- Selain Penjara 12 Tahun, Hak Politik Juliari Dicabut Selama 4 Tahun
- Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Usai Aniaya Istri
- Terduga Teroris Menolak Pasang Bendera Merah Putih