Kasus kaburnya terpidana pembalakan liar hutan di Sumatera Utara, Adelin Lis ke Singapura menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi hingga sekarang belum tuntas.
- Diduga Berbuat Mesum Di Gubuk, Oknum Kades Digrebek Warga
- Simpan Ribuan Pil Koplo Di Kamar Kos, Seorang Mahasiswa Di Wonosobo Ditangkap
- Modifikasi Tangki Calya Untuk Ngangsu BBM, Warga Prembun Diciduk
Baca Juga
Terlebih diduga ada keterlibatan Pejabat Imigrasi dalam pembuatan paspor palsu tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak agar pejabat yang diduga terlibat yakni eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara berinisial S segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sejak kami laporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, kami meyakini Adelin Lis dapat kabur ke luar negeri atas dugaan keterlibatan pejabat berinisial S yang menandatangani paspor asli tapi palsu milik Adelin Lis hingga yang bersangkutan dapat kabur ke Singapura," ungkap Bpyamin, pada awak media di Solo, Jumat (17/6/2022).
Boyamin menambahkan, Kasus ini awalnya dilaporkan atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Namun karena ini skupnya Undang-Undang Imigrasi maka dugaan tindak pidana korupsi ini ranahnya bukan bagian dari kejaksaan, terlebih lagi saat kasus ini ditangani kejaksaan tidak ditemukan unsur suap dan lain sebagainya, sehingga perkara ini akhirnya dilimpahkan ke penyidik PPNS Kemenkumham.
"Kami terus mempertanyakan sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut yang kini diusut penyidik PPNS di bawah Kemenkumham. Apabila tidak ada progress yang cepat, kasus ini akan terus saya kejar," tandas Pegiat Anti Korupsi Indonesia itu.
Ancaman Boyamin bukan hanya gertak sambal, sebab jika tidak ada pengembangan penanganan secara signifikan, maka bulan Juli atau Agustus 2022, Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Tak segera ada progres untuk menyeret pejabat Kemenkumham berinisial S dalam tindak pidana UU imigrasi dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara ini, Boyamin tak ingin dilecehkan. "Bahasa Solone Ra Enak, Ngece Boyamin," paparnya.
Sebab selama ini yang dia dengar, pejabat S yang diduga melanggar tindak pidana imigrasi tidak diapa-apakan. Bahkan tidak dikenakan sanksi apapun seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan atau sanksi administrasi lainnya.
"Sebagai pejabat imigrasi kalau melanggar tindak pidana Imigrasi mestinya ya harus diproses dong, penyidik PPNS Kemenkumham jangan hanya menangani warga negara asing yang melebihi batas waktu tinggal di Indonesia lalu deportasi atau sidangkan," tandas Koordinator MAKI asal Solo tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adelin Lis akhirnya dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama 10 tahun berdasar putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelum ditangkap di Singapura dan diterbangkan ke Indonesia pada Juni 2021, Adelin Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi untuk bisa terbang ke Singapura.
Beberapa waktu lalu, pejabat berinisial S yang kini tetap menjabat di Kemenkumham saat dikonfirmasi berkali-kali tidak merespon atas perkara ini.
Dia memilih bungkam dengan alasan sudah dijelaskan pejabat yang berwenang yakni Humas Ditjen Imigrasi.
Sejumlah pejabat di Kemenkumham juga memilih diam dan melimpahkan pejabat lainnya. Beberapa waktu lalu, Inspektur Jenderal Imigrasi, Razilu saat dikonfirmasi terkait peristiwa itu malah melimpahkan kepada Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham, Khairuddin untuk menjelaskan kepada media terkait kasus tersebut.
"Saya cek dulu atas kasusnya dan yang menanganinya," jelas dia melalui pesan WhatsApp. Namun saat ditelepon, Khairuddin tidak lagi merespon.
- KPK: Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo Sudah Penuhi Seluruh Analisa Yuridis Tim Jaksa
- Tak Perlu Lagi 'One Man Show' atau Superman
- Antisipsi Banjir, Satpol PP Kota Semarang Robohkan Lapak PKL di Atas Saluran Air