Gugatan dua warga Desa Jali, Demak, Musafid dan Fitria Thyastiani Hadi, melawan Kepala Desa Jali, Mustafid, akhirnya membuahkan hasil.
- 21 Kendaraan Tak Sesuai Standar Diamankan Satlantas Polres Karanganyar
- Merebaknya Karaoke Ilegal, Camat Jati Kudus Koordinasi dengan Satpol PP
- Komplotan Pencuri Gasak 27 Karung Beras Dari Gudang Penggilingan
Baca Juga
Majelis hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Semarang, mengabulkan gugatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) nomor: 141/06 tahun 2018, tentang pengangkatan Ahadun sebagai perangkat desa dalam jabatan Sekdes Jali pada 14 Maret lalu.
Mewajibkan kepada tergugat (Kades Jali) agar mencabut SK tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul," kata majelis hakim yang dipimpin, Herry Wibawa, dalam petikan amar putusannya, Selasa (29/8).
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Mustafid, Sofian Hakim melalui timnya, Yanuaria, menyatakan bakal banding atas putusan tersebut. Pihaknya menilai ada kejanggalan, karena sejak awal panitia perekrutan perangkat desa telah memberikan selebaran dan pernyataan.
Putusannya yang kami ketahui, majelis hanya membatalkan obyeknya sengketa saja, yakni SK nomor: 141/06 tahun 2018, jadi tidak semua permohonan penggugat dikabulkan, yang jelas akan banding," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Muhtar Hadi Wibowo meminta para pihak menghormati putusan tersebut. Pihaknya juga mendesak agar tergugat segera mengeksekusi putusan tersebut.
Atas putusan ini, tentunya kami menerima, kami nilai rasa keadilan sudah ada," kata Muhtar Hadi Wibowo.
Sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Demak Bersatu (AWDB) juga sempat melakukan aksi damai di PTUN Semarang, dengan tujuan untuk mendukung, para calon perangkat desa di wilayah Demak, yang gagal masuk seleksi karena dalam perekrutannya diduga ada kecurangan.
Selain itu aksi tersebut juga sekaligus sebagai bentuk untuk mengawal gugatan melawan Bupati Demak dan Ketua Panitia Seleksi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) pada Universitas Indonesia (UI), yang diajukan perwakilan warga bernama Ashadi Suwardi, terkait proses seleksi perangkat desa tersebut.
- Siap Dampingi Korban, LRCKJHAM Minta Pelaku Kekerasan Seksual Unikal Diproses Hukum
- Kurir Sabu 8,4 kg Diupah Rp160 Juta
- Kapolda Jateng Minta Propam Bersihkan Anggota Terlibat Judi Online, Ada Apa?