Kementrian PUPR melalui BBWS Pemali Juwana merespon pemblokiran proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger, senilai Rp 200 miliar, karena lahan belum diganti rugi.
- PJU Dimatikan, Pemkot Pantau Aktivitas Warga Lewat CCTV
- nDongeng Pilkada, Saat Seniman Bareng Kesbangpol Edukasi Pemuda tentang Pilkada 2024
- Ki Blacius Subono Sang Pamomong, ISI Surakarta Kehilangan Empu Pedalangan
Baca Juga
Jajaran BBWS Pemali Juana langsung menggelar rapat dengan pemilik lahan dan sejumlah pihak terkait masalah itu.
"Kami mengakomodir permintaan pemilik lahan yakni Pak Subhan untuk diganti rugi. Tapi pembayaran ganti rugi itu butuh waktu dan tidak cukup sehari dua hari," kata Pelaksanaan teknik BBWS Pemali Juwana, Agus Priyanto, Jumat (5/5).
Ia menyebut prosea ganti rugi harus melalui prosea panjang mulai dari pengukuran BPN, penilaian harga dari appraisal, sosialisai, nego harga dan lainnya.
Pihaknya pun harus minta legal opinion dari kejaksaan untuk mencari dasar hukum pembayaran ganti rugi. Hal itulah yang akan jadi pegangannya.
Terkait penutupan jalur oleh pemilik lahan, ia mengklaim sudah memperoleh kesepakatan dengan pemilik lahan. Pihak kontraktor tetap bisa bekerja melewati akses jalan lain.
Agus Priyanto memastikan bahwa pemerintah akan membayar ganti rugi tanah.
"Pemerintah tidak akan merugikan warganya dan tidak akan membodohi warganya," ungkapnya.
Ia menyatakan, pada awal pembangunan proyek, sempat ada kesepakatan bahwa pengerjaan bisa dilakukan tanpa ganti rugi. Namun, dalam setahun ini, pemilik lahan berubah pikiran.
Kuasa hukum Haji Subhan, Zainudin dan Didik Pramono kekeuh tetap memasang palang hingga kliennya mendapat ganti rugi. Jika dalam tiga bulan tidak dibayar, maka pihaknya akan mendirikan tenda keprihatinan di situ.
"Belum ada kejelasan kapan akan bayar ganti ruginya," jelasnya.
Sebelumbya, seorang warga Kota Pekalongan memblokir jalur proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger senilai Rp 200 miliar di kawasan Pantai Slamaran. Alasannya, tanah milik warga bernama Haji Subhan itu hingga kini belum diganti rugi oleh pemerintah.
Kuasa hukum Haji Subhan, Zainudin dan Didik Pramono memasang bambu di jalur proyek paket 11 yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya itu. Terdapat tulisan 'Pak Jokowi Pak Ganjar Kapan Mau Ganti Rugi Lahan Kami' dan 'Tanah Ini Belum Dibayar Ganti Rugi'.
- Hujan Disertai Angin Sebabkan Ratusan Rumah di Grobogan Rusak
- Lengan Pintu Perlintasan Pasar Nongko Patah Tertabrak Truk
- Gereja MBA Rayakan HUT Pertama, Bersama Bunda Maria Berkarya