Kasus penyalahgunaan psikotropika kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
- Oknum Guru SMP di Purbalingga Cabuli Tujuh Siswi
- Perilaku Main Hakim dan Amuk Massa di Pati Picu Keprihatinan Banyak Pihak
- Meresahkan, Tim Sparta Amankan Enam Debt Collector
Baca Juga
Kasus penyalahgunaan psikotropika kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Tersangka dalam kasus ini yakni AD (27) warga Desa Semali Kecamatan Sempor, Kebumen. Ia diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika jenis obat Riklona dan Alprazolam.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi yang dihubungi Sabtu (13/2/2021) mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga masyarakat.
Tersangka ditangkap pada hari Minggu (10/1) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Gombong.
"Saat kami amankan tersangka, kita dapatkan barang bukti ini," jelas AKP Paryudi sembari memperlihatkan barang bukti dua strip pil Riklona berisi 20 butir dan sebutir Alprazolam, Sabtu (3/2).
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan pil itu dari seseorang di Jakarta yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Riklona untuk tiap stripnya ia peroleh seharga Rp250 ribu. Untuk mengecoh pihak ekspedisi saat pengiriman ke Kebumen, kardus kemasan dituliskan "Vitamin C".
"Sepintas kemasannya mengecoh. Dari luar bertuliskan vitamin c. Tapi di dalamnya kita dapatkan obat-obat ini," ungkap AKP Paryudi.
Tersangka mengaku kecanduan meminum Riklona ataupun Alprazolam karena efek memabukkan atau halusinasi jika dikonsumsi.
Sekali minum, efeknya bisa sampai dua hari.
"Kalau minum ini, buat bekerja enak, buat tidur juga enak Pak," kata tersangka AD.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara denda paling banyak 100 juta Rupiah.
- Polisi Sikat Geng Remaja Keji Pembacok Anak Di Bawah Umur
- Kuli Proyek di Kebumen Nekat Jadi Pengedar Ganja
- Pelaku Wisata dan Hotel Dilarang Gelar Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru