Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polrestabes Semarang berhasil membekuk kurir sabu yang diduga dikendalikaan dari Lapas kelas I Semarang atau lebih kenal dengan Kedungpane.
- Satpol PP Semarang Tegas Segel Tempat Hiburan Malam Yang Langgar Aturan Operasional Selama Ramadan
- Beli Saham Crypto, Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejati Jateng
- Diduga untuk Praktek Esek-esek, Satpol PP Kota Semarang Razia Kos-kosan
Baca Juga
Dalam penindakan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 14 paket sabu siap edar.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudi Arto Wiyono saat dikonfirmasi RMOLJateng mengatakan pelaku berinisial HS (30) warga Kembang Arum, Semarang Barat pada hari Minggu (10/11) sekira pukul 21.30.
"Sudah kami amankan pelaku saat sedang tidur di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 14 paket yang dibungkus klip plastik siap edar didalam tas warna hitam. Masing-masing paket berisi 0,5 gram dengan totall 7 gram," ungkap AKBP Yudi Arto Wiyono saat di konfirmasi, Rabu (12/11/2019).
Yudi menyebut, dari hasil penyidikan sementara sabu sebanyak 14 paket ini diduga didapat dari seorang narapida Lapas Kedungpane Semarang bernama Anto.
Pelaku mengambil paket tersebut di depan SD Jatibarang, Mijen, kota Semarang pada Minggu (10/11/2019) sekira 13.00.
"Kurir HS ini dijanjikan oleh Anto yang berada balik jeruji LP sebesar Rp.100 ribu per paket dan bisa "nempil" untuk mengkonsumsi sabu tanpa harus membayar," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, aksinya sebagai kurir ini sudah dijalaninya selama dua bulan. Dari pengakuan HS juga didapat informasi bahwa adik kandungnya juga terjerat kasus Narkoba.
HS Ini dipastikan menyusul adik kandungnya karena dari barang bukti dan tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes hasilnya positif.
- Harta Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Menyentuh Rp 23,8 M
- Hendak Perang Sarung, 11 Remaja Diamankan Polsek Purbalingga
- Luhut siap Buka-bukaan Soal Tudingan Haris Azhar Punya Bisnis Tambang Emas di Papua