Puluhan tambang tanpa izin masih marak di Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan.
- Vaksinasi Merdeka Candi, Polres Demak Siapkan 15.000 Dosis Vaksin
- Undip Batang Buat Rintisan Desa Wisata Tumbrep Berkonsep Expo
- Pesan Sekjen MUI untuk Calon Jamaah Haji Karanganyar
Baca Juga
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah melansir, jumlah tambang ilegal di dua wilayah itu mencapai puluhan.
"Di Kabupaten Batang ada 13 lokasi penambangan tanpa izin yang kami temukan. Di Kabupaten Pekalongan juga sama 13," kata Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto pada RMOL Jateng.
Ia mengatakan, sudah melakukan teguran dan menyerahkan laporan ke pihak kepolisian.
Agus menuturkan bahwa proses penindakan hukum ada di ranah kepolisian.
Pihaknya berharap ada ketegasan dari aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penambang liar.
"Jumlah tambang yang berizin lebih sedikit. Di Kabupaten Batang yang berizin 10 lokasi tambang dan kabupaten pekalongan hanya 9 lokasi yang berizin," katany.
Ia mengingatkan bahwa pencegahan pencurian sumber daya alam tugas seluruh lapisan mulai dari tingkat desa hingga pusat.
Bahkan, masyarakat pun berhak menghentikan penambangan tidak berizin.
"Tapi setelah itu dilaporkan ke polisi lho ya," jelasnya.
Menurutnya, jika ada yang hendak membuka tambang, masyarakat sekitar dan aparat desa bisa meminta pengusaha untuk mengurus izin.
"Jangan diam saja. Kalau diam saja 5eolah olah ada pembiaran dari aparat desa dan kecamatan," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman meminta pemerintah dan aparat menindak tegas galian c ilegal.
Politisi PKB itu bahkan meminta aparat penegak hukum menutup tambanh ilegal.
"Kalau memang dibiarkan, dewan akan turun ke lapangan," tuturnya.
- Dewan Minta Pemkot Lebih Selektif Kontraktor yang Ikut Lelang Proyek
- Polres Kebumen Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Banjir
- Pemkab Karanganyar Siap Bentuk Kampung Restorasi Justice di 177 Desa