Dinilai Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Termohon Pailit Minta Rapat Kreditur Ditunda

Merasa keberatan dengan adanya rapat kreditur atas putusan pailit pada perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg, tim kuasa hukum termohon mengajukan permohonan penundaan.


Merasa keberatan dengan adanya rapat kreditur atas putusan pailit pada perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg, tim kuasa hukum termohon mengajukan permohonan penundaan.

Hanitiyo Satria Putra, kuasa hukum Budi selaku termohon pailit mengatakan, pihaknya keberatan lantaran masih menunggu putusan kasasi yang telah mereka ajukan.

Selain itu, terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan perkara tersebut. Salah satunya adalah terdapat tiga salinan putusan dalam perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.

"Bagaimana bisa, satu perkara bisa memiliki tiga salinan putusan yang berbeda. Ini sangat tudak lazim. Bahkan kami belum menerima secara resmi salinan putusan yang ketiga. Kami sudah mengajukan upaya kasasi, namun rapat kreditur sudah digelar. Ini seperti dipaksakan," kata Hanitiyo, Selasa (30/3).

Lebih jauh, Hanitiyo juga menanyakan beberapa hal lainnya yang menurut pihaknya menjadi janggal. Pihaknya menuntut kejelasan dari pihak hakim pengawas, kurator, maupun kuasa hukum pemohon.

Dia meminta kejelasan kepada majelis hakim pengawas terkait dasar rapat kreditur menggunakan salinan putusan yang mana.
"Tadi kami dapat jawaban kalau hakim menggunakan salinan putusan ketiga, sementara kurator menggunakan salinan putusan pertama. Bagi kami, ini aneh sekali dalam satu perkara ada tiga salinan putusan. Apalagi secara resmi kami belum terima salinan putusan ketiga," paparnya.

Menambahkan, kuasa hukum lainnya, Agus Wijayanto meminta kejelasan identitas pemohon pailit. Menurutnya, terdapat perbedaan identitas dalam perkara tersebut. Perbedaanya terletak pada nama pemohon pailit dengan penerima dana transferan dari kliennya.

"Ini menimbulkan ambigu. Kenapa bisa berbeda, padahal orangnya sama. Kami sudah mengajukan surat klarifikasi kepada pihak terkait, tapi sampai sekarang belum ditanggapi," tegasnya.

Agus menjelaskan, kliennya dalam perkara sebelumnya merupakan penjamin kebendaan atas perkara anaknya dengan pemohon pailit. Namun kliennya tersebut digugat PKPU.
Atas gugatan tersebut, lanjutnya, majelis hakim PN Semarang menolaknya. Kemudian diajukan gugatan PKPU kedua, dengan hasil yang sama.

"Namun akhirnya klien kami digugat pailit. Padahal menurut kami, seharusnya penjamin kebendaan, tidak bisa dipailitkan. Maka itu, kami ajukan kasasi, dan sudah kami mohonkan penundaan tahapan pailit. Kita tunggu bagaimana putusan hakim pengawas," tandasnya. [sth]