Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P), Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, dr Indah Kurniawati,MKes mengungkapkan, vaksinasi tahap III untuk masyarakat umum minimal berusia 18 tahun mulai bisa dilayani di semua puskesmas .
- Kapolres Demak Minta Penertiban Aktivitas Karaoke di Demak Segera Digelar
- Wali Kota Solo Pilih Puro Mangkunegaran Jadi Lokasi Royal Dinner G20
- Kapolres Wonogiri: Tips Jaga Kamtibmas Di Malam Takbiran
Baca Juga
Pelayanan di semua puskesmas Kota Pekalongan mulai Senin,28 Juni 2021.
"terkait dengan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing puskesmas," katanya.
Total ada 14 puskesmas yang membuka layanan vaksinasi
Vaksinasi ini merupakan pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga bagi masyarakat umum dengan kriteria usia minimal 18 tahun dan telah memiliki KTP.
Ia menjelaskan, vaksinasi bagi masyarakat umum yang terus digencarkan ini bertujuan untuk memperkuat terbentuknya herd immunity.
Untuk kuota layanan vaksinasi di masing-masing puskesmas per hari minimal 50 orang.
Prioritas untuk warga di wilayah puskesmas tersebut.
Silahkan masyarakat umum yang memenuhi persyaratan bisa langsung datang ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP untuk memperoleh layanan vaksinasi," ucapnya.
- Tim Bantuan Hukum Kemenkumham Jateng Pantau Rutan Salatiga
- Deteksi Bencana Dini, BPBD Pantau Melalui EWS
- Anggota DPR Dede Indra Permana Minta Warga Batang Perangi Covid-19 dengan Cara Desa