Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Syarat Kerja dan Hubungan Kerja bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Purbalingga.
- Wujudkan Mimpi Big Data Pertanian Jawa Tengah Lewat Aplikasi Tandhur
- Bupati Magelang Pastikan Kelancaran Distribusi Kebutuhan Pokok Masyarakat
- Wali Kota Solo Minta Pembangunan Rel Layang Joglo Segera Dimulai
Baca Juga
Hal ini merupakan suatu upaya ketaatan bagi perusahaan di Kabupaten Purbalingga agar memahami segala aturan mengenai ketenagakerjaan.
Bimteknya adalah bimtek syarat kerja dan hubungan kerja, artinya di dalam perusahaan ini adalah karena ada dua pihak itu antara pengusaha dan pekerja ini adalah diikat dengan aturan-aturan yang mengenai hubungan kerja," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Tukimin, di sela-sela kegiatan Bimtek di Aula Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Selasa (13/11).
Ia menegaskan dalam UU No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan ada hal yang harus dipahami oleh perusahaan yakni hubungan kerja dan syarat kerja. Dalam hubungan kerja ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan yang meliputi perintah, pekerjaan yang jelas dan upah. Perintah artinya kalau ada perintah berarti ada yang memerintah dan ada yang diperintah," ujarnya.
Kemudian, perintah yang jelas dimana pekerjaan harus jelas sesuai dengan bisnis yang ada di perusahaannya. Selanjutnya mengenai upah, setelah ada perintah, ada pekerjaan dan terakhir menerima upahnya inilah yang disebut dengan hubungan tenaga kerja.
Oleh karena itu dalam hubungan tenaga kerja ini harus diatur dengan perundang-undangan yang berlaku, karena itu undang-undangnya tetap dalam konteks UU No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan," tandas Tukimin.
Sehingga, ia melanjutkan bimtek ini diberikan bagi perusahaan di Kabupaten Purbalingga supaya bisa mengatur mengenai hubungan kerja dan penetapan syarat-syarat kerja sesuai dengan UU yang berlaku. Di samping itu, tentu bagaimana supaya hubungan kerja dan syarat kerja itu bisa membentuk suatu hubungan yang harmonis di dalam perusahaan.
Di dalam perusahaan mereka bisa saling tahu posisinya yang mana tahu posisi mana pengusaha dan mana posisi daripada tenaga kerja," jelasnya.
- Kepala BI Jawa Tengah: Komunikasi dan Transparansi Kunci Mendorong Promosi Investasi
- Cilacap Bangun Instalasi Pengolah Air Senilai Rp 55 Miliar
- Pelanggan Setia Telkomsel, IRT Asal Semarang Mendapat Mobil Mewah