Dinrumkim Purbalingga Buka Pendaftaran Calon Penghuni Rusunawa

Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga membuka pendaftaran untuk calon penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dengan sistem sewa di Jl Walik Kelurahan Kemabaran Kulon, Kecamatan Purbalingga.


Syarat calon penghuni rusunawa adalah WNI penduduk Kabupaten Purbalingga, masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah dan mengisi formulir pendaftaran sesuai ketentuan.

Calon penghuni Rusunawa harus melampiri fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, foto kopi akta nikah/akta cerai/surat keterangan kematian dan surat keterangan belum memiliki rumah atau tempat tinggal dari pemerintah desa/kelurahan," kata Kepala Dinrumkim Kabupaten Purbalingga, Zainal Abidin.

Calon penghuni juga harus mengisi surat pernyataan memiliki penghasilan atau pendapatan tetap maksimal Rp2 juta yang diketahui pemerintah desa/kelurahan. Pemohon Rusunawa juga melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.

Selanjutnya melengkapi surat pernyataan bermaterai cukup tentang kesanggupan membayar sewa dan dan biaya pemakaian listrik, air dan biaya retribusi," lanjut Zainal.

Pemohon Rusunawa ini juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pas foto berwarna calon penghuni ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Kemudian adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang sosial untuk hunian difable.

Surat pernyataan tidak memiliki kendaraan roda empat dan surat pernyataan tidak akan memindahtangankan kepada orang lain juga harus dilengkapi," ujarnya.

Calon penghuni bisa mendaftar melalui Dinrumkim Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jl AW Sumarmo No.46 Purbalingga. Waktu pendaftaran dimulai pada 8-20 Maret  2019 setiap hari Senin-Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, sedangkan hari Jumat pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.30 WIB.

Rusunawa ini terdiri dari 58 unit rumah tipe 36, kemudian fasilitas rusunawa ini  meliputi air bersih non PDAM (sumur bor), listrik PLN, ruang pertemuan, tempat sholat, penanggulangan kebakaran, penangkal petir, halaman parkir, dan tempat usaha," jelas Zainal.

Fasilitas hunian rusunawa terdiri dari dua ruang tidur, dapur, kamar mandi, ruang cuci/jemur, meubeler lengkap, listrik PLN prabayar 1300 W dan meteran air bersih. Untuk harga hunian per unit rusunawa dibedakan berdasarkan lantai.

Untuk hunian yang berada di lantai satu disewakan seharga Rp400 ribu per bulan, hunian di lantai dua senilai Rp350 per bulan, hunian yang ada di lantai tiga senilai Rp Rp 300 ribu dan hunian yang berada di lantai empat seharga Rp250 ribu, harga tersebut belum termasuk bayar listrik, air bersih dan lain-lain," pungkasnya.