Dinsos Kota Semarang Lakukan Pendataan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Kepala Dinas Kota Semarang, Muthohar.
Kepala Dinas Kota Semarang, Muthohar.

Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah mulai melakukan pendataan anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 melalui Dinas Sosial di Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.


Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan anak yatim piatu tersebut yang nantinya akan diteruskan ke pusat.

Menurut Muthohar, pihaknya hanya mendata anak-anak tersebut dna belum diketahui data tersebut nantinya akan digunakan untuk pemberian bantuan apa. 

"Dinsos diberi tugas oleh Kemensos untuk mendata warga masyarakat yang meninggal karena Covid, berkaitan dengan tindak lanjut berikutnya Dinsos belum ada petunjuk," kata Muthohar saat ditemui RMOLJateng, Selasa (14/9).

Menurut Muthohar data yang dihimpun oleh Dinsos sebelum diberikan kepada Kemensos harus valid. Misalnya saja anak tersebut harus terdaftar sebagai warga Semarang dan bisa menunjukkan bukti bahwa orang tuanya meninggal akibat Covid-19.

"Kami mendata anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid, jadi harus ada surat keterangan yang menerangkan orang tuanya meninggal karena Covid dan harus ada administrasi yang lengkap. Syaratnya warga KTP Semarang, surat keterangan Covid yang dikeluarkan Rumah Sakit atau Puskesmas, surat ahli waris," jelasnya.

Untuk menghimpun data, Dinsos bekerjasama dengan pihak Kelurahan untuk mendata semua warganya yang terdapat anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Muthohar juga menyebut tidak ada batasan umur bagi anak-anak tersebut, yang terpenting adalah administrasinya harus lengkap.

"Kita kerjasama dengan lurah setempat, sehingga ada batas waktu untuk mengumpulkan data tersebut dan saya nantinya akan melaporkan ke Kemensos," tandasnya.