Diputus Cinta, Seorang Pemuda Sebar Foto Mantan Pacar Setengah Bugil Di Medsos

Cinta ditolak dukun bertindak. Itu pemeo jaman dahulu. Kini, bagi SW (17), warga Dusun Kalisih Wetan Desa Kalijambe Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan, ketika cintanya ditolak oleh gadis pujaan hati, bukan dukun yang bertindak, tapi medsos sasarannya.


SW menyebarkan foto mantan kekasihnya, NK (17) warga Desa Sumur Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Foto itu diambil SW setelah menyetubuhi korban tiga kali dalam keadaan mabuk.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom mengatakan, tersangka SW nekat menyebar foto-foto syur korban NK di jejaring sosial facebook karena merasa sakit hati setelah jalinan asmaranya diputus oleh Korban. SW ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu anggota keluarga korban NK.

Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Dan tidak butuh waktu lama, kami  bisa langsung mengamankan tersangka dan kemudian dibawa ke Mapolres Pekalongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Akrom, Minggu (18/11).

Dikatakan Akrom, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SW mengakui segala perbuatannya dihadapan penyidik.

Menurut tersangka awal kejadian pada hari Selasa (21/8) sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu tersangka mengajak pacarnya ngobrol di sebuah kebun dan memberikan minuman keras kepada korban.

Setelah korban mabuk, tersangka menyetubuhinya sebanyak 3 (tiga) kali. Usai menyetubuhi, tersangka mengambil foto korban pada saat dalam keadaan terbaring di rerumputan dengan hanya mengenakan baju dan celana dalam.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 76 d Jo pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Akrom.