Seorang pria tega menganiaya mantan pacarnya dengan menusuk tubuhnya setelah diputus cintanya.
- Tersambar Petir, 2 Warga Grobogan Tewas
- Kunjungi Pengungsi Banjir Pantura, Ketua PMI: Mari Lalui Cobaan Ramadhan Yang Berat Ini Bersama
- Berniat Cari Bambu Untuk Pasang Umbul-Umbul, Warga Buayan Kebumen Temukan Mayat di Tengah Jalan
Baca Juga
Seorang pria warga kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerjo Jawa Timur, S, (37) ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kamis, (7/1) malam, di pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan terminal Kecamatan Ngawen.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK saat menggelar konferensi pers, Rabu, (13/1) di halaman belakang Mapolres Blora mengungkapkan, S ditangkap lantaran diduga akan melakukan transaksi narkotika.
"Tersangka S ditangkap tanpa perlawanan, dan pada diri tersangka ditemukan barang bukti," jelas Kapolres.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Saresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat primer, lanjut AKBP Wiraga, Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Wiraga.
Menurut pengakuan, tersangka S baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Ketika akan bertransaksi di terminal Ngawen, dirinya malah ditangkap oleh petugas.
"Saya pernah bekerja di Ngawen," pungkas S.
- Bersih-bersih Sampah, Perempuan di Loana Tewas Tersengat Listrik
- Bertaruh Rp50 Ribu, Dua Mahasiswa Unissula Tewas Tenggelam di Kolam Retensi
- Warga Pati Dihantui Bencana Tanah Gerak, Ketakutan Rumah dan Ruko Roboh