Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta melanjutkan sidang perkara terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi.
- Diburu Tim Gabungan, Polisi Perintahkan Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri
- Dua Dalang Aksi Penyerangan Karaoke Dargo Diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang
- Warga Tengaran Pelaku Penganiayaan Sempat Buron Diamankan Berhasil Dibekuk
Baca Juga
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi perawat RS Medika Permata Hijau Jakarta Indri Astuti.
Dalam kesaksiannya, Indri sempat menanyakan kepada dokter Alya yang menjadi Plh Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau apakah boleh merawat calon pasien yang tengah bermasalah secara hukum.
"Saya tanya (ke dokter Alya) disebut pasiennya, disebut (oleh dokter Alya) Setya Novanto. Saya tanya, aman enggak? Karena dia kan pejabat dan tersangkut korupsi," ujarnya di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (5/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Indri pun mengungkapkan Direktur RS Medika Permata Hijau mengetahui kalau Setya Novanto akan dirawat di rumah sakitnya.
"Kata dokter Alya aman (tidak akan terjadi masalah). Kan direktur sudah tahu. Terus dibilang akan dibayarkan (uang lemburnya) ya saya iyakan. Dapet izin juga dari ibu Yanti," tukasnya.
- Kecamatan Bawang 'Zona Merah' Narkoba di Batang
- Mantan Direktur YLBHI Minta Presiden Turun Tangan soal Investasi Telkomsel ke GO TO
- Senior PIP Semarang Pukul Korban Lebih Dari Tiga Kali