Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora.
- Doa Lintas Agama FKUB Jateng, Ikhtiar Mengetuk Pintu Langit
- Lalin Tol Kalikangkung Lancar, One Way Tak Berlaku
- Polres Purbalingga Tembak Jambret
Baca Juga
Ia menyatakan, berkas perkara kasus itu sudah lengkap dan hanya menunggu hasil laboratorium forensik untuk kelengkapan.
"Berkas BAP dan lainnya sudah lengkap, tidak masalah, tinggal satu tadi penelitian specimen tanda tangan di Labfor," katanya saat ditemui di Stadion Hoegeng, Kota Pekalongan, Selasa (26/5).
Ia menegaskan, kasus dugaan mafia tanah itu tetap berjalan dan sudah ada tersangka. Posisi berkasnya pun sudah P19 atau tinggal melengkapi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar P21.
Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut, kelengkapan berkas hanya menunggu hasil dari labfor. Sebab, JPU meminta ada hasil labfor specimen tanda tangan untuk melengkapi berkas itu.
"Jadi kalau dianggap apa? Memperlama? itu out ya, karena sudah P19, dan kami hanya melengkapi (berkas) atas permintaan JPU," ucapnya.
Saat ini, pihaknya hanya menunggu hasil labfor keluar. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan Labfor terkait penelitian specimen tersebut.
"Kami sedang menunggu hasil dari laboratorium forensik. Untuk berapa lamanya tergantung dari laboratorium forensik. Kita sudah koordinasi dengan laboratorium forensik untuk menanyakan hasilnya, setelah keluar hasilnya kita mengirimkan kembali berkas ke JPU," ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora mendapat perhatian dari Indonesia Police Watch (IPW). Lamanya penanganan kasus itu menjadi sorotan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sri Budiyono yang menjadi korban dugaan mafia tanah melaporkan hal ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember 2021.
Namun hingga saat ini berkas dari penyidik Polda Jateng belum juga rampung. Padahal pihak Polda Jateng sudah menetapkan dua tersangka yaitu oknum anggota DPRD Blora, AA dan Notaris, EE.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI Johan Budi, Anggota Watimpres Irjen Pol (Purn) Sidarto Danusubroto, hingga Kompolnas.
Tokoh-tokoh penting itu menyoroti lambannya kasus dialami Sri Budiyono itu di Polda Jateng. Sebab, sejak dilaporkan pada 2021, berkas tidak kunjung lengkap.
Sri Budiyono pun sudah menyampaikan surat pengaduan ke beberapa instansi mulai dari Kantor Staf Presiden, hingga Menkopolhukam ditujukan pada Menteri Mahfud MD.
- Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor Keliling hingga Brebes
- Polres Tegal Implementasikan Asta Cita Presiden
- Pemprov Jawa Tengah Siap Antisipasi Kedatangan Pemudik