BNNP Jateng bekerjasama dengan BNNK Kendal dan Bea Cukai Kanwil Jateng, Tanjung Emas, berhasil membekuk tiga kurir narkoba sabu di Jalan Soekarno Hatta Desa Karangsuno Kecamatan Cepiring.
- Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Ibu Rumah Tangga Asal Bangkalan Ditangkap
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Disembunyikan Dalam Dubur Diungkap
- Ditinggal Berdagang, Rumah Disatroni Maling
Baca Juga
Dua kurir sabu diantaranya bernama Haryadi (40) asal Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam, Kisro (44) asal Weleri Kendal, sedangkan satu tersangka lain bernama Agus (34) asal kecamatan Ringinarum Kendal sebagai penadah.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan didampingi Ketua BNNK Kendal AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, mengungkapkan ketiga tersangka dibekuk saat melakukan transaksi sabu di Jalan Raya Cepiring.
Sabu seberat 101,74 gram senilai Rp 121,2 juta yang dibungkus plastik berbentuk kapsul berhasil disita dari tangan tersangka.
Sabu seberat 101,74 gram ini dibawa tersangka Haryadi dan Kisro dengan menyimpannya ke dalam anus.
Penangkapan ketiganya berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari Batam bahwa ada sejumlah kurir sabu yang terbang dengan menggunakan pesawat ke berbagai daerah salah satunya Jawa Tengah.
Dua kurir tersebut yakni Haryadi dan Kisro melakukan perjalanan udara dari Bandara Hang Nadim Batam dan turun di Bandara Juanda Surabaya, Kamis (20/2/2020) malam.
"Saat itu kami sudah lakukan pemantauan dengan cara menempel target dari bandara Surabaya. Kami juga berkoordinasi dengan pihak bea cuka," katanya saat gelar perkara di Kantor BNNK Kendal, Rabu (26/2).
Di Surabaya, kedua kurir sabu turun dan melanjutkan perjalanan ke Semarang melalui jalur darat dengan naik bus.
"Sampai di Kota Semarang, mereka melanjutkan perjalanan menuju ke Kendal dengan menyewa taksi. Kami tetap tempel mereka," jelasnya.
Saat bertemu penadah Agus di Cepiring, ketiga tersangka dibekuk jajaran pemberantasan narkotika BNN Jateng, BNNK Kendal dan jajaran Kepolisian Polres Kendal.
"Waktu penangkapan, kami temukan paketan sabu seberat 101,74 gram yang diserahkan ke penadah Agus. Mereka ini sudah masuk jaringan internasional dan modusnya disimpan dalam anus," tambahnya.
Penangkapan ketiga tersangka juga dilakukan BNN di Jawa Timur dan beberapa daerah yang berangkat dari Batam.
Tersangka Haryadi, mengatakan untuk membawa sabu tersebut di kemas menjadi sebuah kapsul dibungkus plastik, diisolasi dan dimasukkan ke anus.
Setelah sampai di Bandara Surabaya, sabu dikeluarkan di toilet bandara dan membawanya ke Kendal.
"Saya keluarkan paketan sabu itu setelah keluar bandara. Saya dapat Rp 10 juta untuk ngantar barang itu sampai di Kendal," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114, 112, dan 132 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.
- Pasangan Pembuang Bayi Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam
- Usai Bekerja Pada Korban, Pencuri Nekat Lucuti Perhiasan Majikannya Saat Tertidur
- Densus 88 Amankan Dua Terduga Teroris Di Kendal