Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, Suprapto membuat simulasi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hasil rapat terakhir dewan pengupahan. Terdapat perbedaan antara keinginan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).
- Sentra Vaksin Balaikota Sediakan 2.000 Dosis Perhari Untuk Suntikan Kedua
- Milad Muhammadiyah, Jateng Bakal Gelar Dalam Nuansa Budaya
- Gus Nabil : Tjahjo Kumolo Guru Politik Generasi Muda
Baca Juga
Ia menyatakan perhitungan simulasi berdasarkan formula Peraturan Kemenaker 18/2021. Dewan pengupahan Kabupaten Batang sepakat menggunakan aturan itu untuk usulan UMK.
"Serikat pekerja kenaikan tertinggi yakni di angka 7,84 persen atau Rp167,702.55. Sedangkan Apindo mengusulkan kenaikan terendah yakni di angka 6,888 persen atau Rp146,889.01," kata Suprapto di kantornya, Selasa (22/11).
Ia menyebut belum ada titik temu antara dua kubu itu. Namun, pihaknya akan menggelar rapat lagi pada 30 November 2022. Jika tidak ada titik temu, pihaknya akan menggunakan rumus dari UMP Jateng.
Suprapto menyebut pada 30 November itu sudah harus ada usulan UMK untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. Lalu penetapan UMK akan dilakukan pada 7 Desember. Besaran UMK di Kabupaten Batang tahun 2022 sebesar Rp 2.132.535,02.
- Hujan Berjam-jam: Jalan Mranggen-Onggorawe Banjir, Puluhan Motor Mogok
- Gabungkan Kurikulum Modern dan Kitab Kuning, Mts Al Maliki Pekalongan Mulai Dibangun
- PPKM Level 4, BOR Diatas 80 Persen, Gerakan Salatiga Di Rumah Saja Dilanjutkan