Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batang, Suprapto membuat simulasi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hasil rapat terakhir dewan pengupahan. Terdapat perbedaan antara keinginan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).
- Bina Musisi Jalanan, Polres Batang Janji Salurkan ke Kafe
- Pemkot Semarang Jamin Kelancaran Festival HAM
- Munculnya Kasus Covid-19 di SD Gendongan 1, Wali Kota Pastikan Menjadi Klaster Sekolah Pertama di Salatiga
Baca Juga
Ia menyatakan perhitungan simulasi berdasarkan formula Peraturan Kemenaker 18/2021. Dewan pengupahan Kabupaten Batang sepakat menggunakan aturan itu untuk usulan UMK.
"Serikat pekerja kenaikan tertinggi yakni di angka 7,84 persen atau Rp167,702.55. Sedangkan Apindo mengusulkan kenaikan terendah yakni di angka 6,888 persen atau Rp146,889.01," kata Suprapto di kantornya, Selasa (22/11).
Ia menyebut belum ada titik temu antara dua kubu itu. Namun, pihaknya akan menggelar rapat lagi pada 30 November 2022. Jika tidak ada titik temu, pihaknya akan menggunakan rumus dari UMP Jateng.
Suprapto menyebut pada 30 November itu sudah harus ada usulan UMK untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. Lalu penetapan UMK akan dilakukan pada 7 Desember. Besaran UMK di Kabupaten Batang tahun 2022 sebesar Rp 2.132.535,02.
- Libur Nataru Tidak Ada Penyekatan, Pengawasan Prokes di Tempat Wisata Diperketat
- Tukang Becak Menangis Dapat Beras dari Polres Pemalang
- 37 Anggota Polres Salatiga Mendapat Kado Kenaikan Pangkat