Disoal, Disdik Sukoharjo Potong Gaji Guru Buat Beli Beras

Ilustrasi Bupati Sukoharjo saat meninjau ketersediaan beras di Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Ilustrasi Bupati Sukoharjo saat meninjau ketersediaan beras di Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Beredar surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, yang berisi mewajibkan ASN guru, P3K dan ASN pelaksana, wajib membeli beras dengan cara potong gaji.


Dalam surat dengan nomor 900/5172 tertanggal 16 Agustus 2022, ditandatangani plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, menyampaikan tentang gerakan membeli beras yang sebelumnya disampaikan Sekda Kabupaten Sukoharjo.

Dalam surat tersebut tertulis imbauan itu menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah bernomor 526/3200/2022 tentang Gerakan Membeli Beras Sukoharjo. 

Yakni untuk ASN dan P3K Dinas Pendidikan menghimbau untuk membeli beras dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Yakni masing-masing ASN dan P3k setiap bulan membeli beras dengan cara potong gaji sebanyak 10 kg dan 15 kg, dengan harga yang sudah ditentukan sebesar Rp 11 ribu/kg.

Surat edaran tersebut membuat kasak kusuk para guru, namun mereka tidak berani mengungkapkan penolakan atau protes karena tidak berani. Hingga informasi tersebut sampai pada Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI.

"Kami kaget mendengar informasi ini, setelah kami cek ternyata benar. Gerakan membeli beras di Sukoharjo kami nilai menyalahi banyak aturan," kata Ketua Umum LAPAAN (Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara) RI, Jawa Tengah, Dr BRM Kusuma Putra saat jumpa pers dengan wartawan, Senin (22/8/2022). 

Kusuma menilai program tersebut menyalahi aturan hukum dan pemerintahan, karena memaksakan program yang merugikan ASN dan P3K, dan disinyalir menguntungkan segelintir orang atau pejabat.

"Memang bentuknya himbauan tapi ASN mana yang akan menolak, jadi mereka terpaksa membeli, lalu pembelian dengan cara potong gaji itu pemaksaan lagi, membeli di satu CV saja, yakni CV Semangat Baru, itu namanya monopoli, juga otomatis ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari pimpinan pada bawahan," ungkap Kusuma.

Kusuma menilai ini sebuah tindakan yang menurut saya tidak etis dan menciderai dunia pendidikan. Karena lembaga pendidikan, tugas mereka adalah mendidik, mencerdaskan anak bangsa, bukan berjualan beras. 

"Akan lebih baik bila pemerintah memberikan tunjangan beras untuk guru dan tenaga pendidik, seperti untuk anggota TNI dan Polri, bukan malah membebani dengan membeli dengan potong gaji." Imbuhnya.

Dia juga menyeroti perihal penunjukan salah satu CV yang terlihat seperti monopoli dagang. Karena menurutnya amanat undang-undang mengatakan pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Sementara hal tersebut kata dia merupakan bisnis kepada semua tenaga guru. 

“Saya meminta kepada siapapun yang terlibat di sini jika tetap dilaksanakan maka kami akan melaporkan untuk dilakukan pengusutan. Terkesan ada monopoli karena menunjuk salah satu CV,” jelasnya. 

Dia juga melihat dengan adanya program tersebut justru akan mematikan perputaran keuangan di masyarakat. Mengingat beberapa pedagang kecil atau warung kelontong tak lagi bisa menjadi jujukan pembelian beras.

"Kami minta program dihentikan karena tidak ada payung hukumnya, bila program ini lanjut maka supremasi hukum diabaikan kepala daerah arogan dalam membuat program. Bila dibiarkan dan tidak ada penindakan bisa ditiru kabupaten lain." Tandas Kusuma.

Terpisah ketika dikonfirmasi, Sekda Pemkab Sukoharjo Widodo membenarkan adanya program gerakan membeli beras oleh ASN tersebut.

“Tidak ada pelanggaran, sifatnya itu hanya imbauan kepada ASN karena kan untuk mempromosikan beras di Sukoharjo agar terangkat. Kita ada program pengembangan IP400.  Diprediksi produksinya akan melimpah. Sehingga program ini untuk membantu memberdayakan petani agar perekonomian juga bisa meningkat.” jelas Widodo saat dihubungi awak media.