DPP Partai Demokrat resmi memecat Amin Santono dari keanggotaan partai dan keanggotaan DPR.
- Ganjar Pranowo Bocorkan Isi Pertemuannya dengan Habib Luthfi
- Kasdim 0714 Salatiga: Waspadai Kelompok Radikal
- Beredar Curhatan TimSes, Bubarnya Pendukung Karena 7 Bulan Terbentuk SN Ogah Keluarkan Modal
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menegaskan pemberhentian secara tidak hormat dari Amin merupakan tangapan dari keterangan resmi KPK terkait penetapan anggota DPR Komisi XI itu sebagai tersangka.
Amin merupakan salah satu pihak yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Jumat (4/5).
Hinca menambahkan semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan segera diproses.
"Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun bagi koruptor didalam partai, maka DPP Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Sabtu (5/5).
Lebih lanjut Hinca meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ditangkapnya kader Partai Demokrat. Pihaknya juga berterimakasih terhadap KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi. Termasuk juga membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi.
"Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ‎sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan RAPBN-P tahun anggaran 2018 dan Ahmad Ghiast sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai penerima Amin, Eka dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ‎Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
- Ulama Di Banten Nilai Tagar Ganti Presiden Bernada Makar
- PDIP Optimis Masih Bisa Pertahankan Perolehan Suara di Jateng
- Indonesia Kerja Sama Moda Transportasi Dengan Empat Negara