Ditresnarkoba Polda Jateng tangkap 1.497 Tersangka Diantaranya Mahasiswa Dan Oknum Anggota Polisi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan jajaran Polres  selama satu semester dari bulan  Januari hingga Agustus 2020 menangani setidaknya  1.210 kasus. Para tersangka yang ditangkap ini  berprofesi mulai dari mahasiswa, ASN, hingga oknum polisi.


Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah, Kombes Pol IG Agung Prasetyiko mengatakan, dari 1.210 kasus ada 1.497 tersangka yang ditangkap  sejak Januari 2020.

"Jumlah tersangka 1.497 orang dengan jenis kelamin laki-laki 1.432 orang dan perempuan 65 orang," ujar Kombes Agung saat siaran pers di kantornya, Selasa (18/8/2020).

Agung juga menjelaskan soal kriteria pekerjaan dari para pelaku. Terbanyak yaitu dari kalangan pekerja swasta dengan jumlah 786 orang.

"PNS 5 orang, Polri 5 orang, swasta 786 orang, petani 13 orang, wiraswasta 300 orang, mahasiswa 29 orang, pelajar 21 orang, buruh 207 orang, tidak memiliki pekerjaan 131 orang," katanya.

Untuk pengungkapan terakhir tersangka dengan status mahasiswa, yang ditangkap pada  (14/7/2020) dengan barang bukti ganja.

Salah satu tersangka MR (26) ditangkap di dekat gerbang salah satu Unversitas di Kota Semarang. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka FAS (36) di kos tersangka lainnya RL (26) tidak jauh dari lokasi pertama.

"Penangkapan 14 Juli 2020. MR ini laki-laki, mahasiswa, warga Jepara tinggal di Semarang. FAS laki-laki, karyawan swasta. RL laki-laki, mahasiswa warga Grobogan," Imbuh Kombes Agung.

MR adalah pengguna Ganja dan dua lainnya pengedar. Modusnya FAS dan RL membeli Ganja secara online kemudian ada yang dikemas bentuk rokok untuk diedarkan.

"Dari pelaku diamankan pula barang bukti berupa 5 paket ganja dengan berat 50 gram serta tiga linting rokok ganja dengan berat lebih kurang 10 gram," jelasnya.

Terkait oknum polisi yang terjerat kasus narkoba, Kasubdit 2 Dit Res Narkoba Polda Jateng, AKBP Tjatoer Budiono mengatakan ada lima orang dan tersebar di beberapa tempat.

"Bintara semua, pemakai. Selain pidananya, juga ditangani Propam," pungkas Tjatoer.