Dosen Univet Bantara Tri Puji Kurniawan yang dituduh selingkuh dan berujung pada pemecatan melaporkan ke Polres Sukoharjo. Tri melaporkan BS, ayah mertuanya dengan tuduhan pencemaran nama baik. BS telah mengunggah video dan foto dirinya yang dituduh berselingkuh.
- Polisi Lacak Identitas Korban Mutilasi dengan Ciri Pria Bertato Naga di Punggung dan Lengan
- Dua Perguruan Silat Bentrok, 1 Orang Terluka, 6 Orang Diamankan
- Mabuk Bareng, Sepeda Motor Raib Disikat Teman
Baca Juga
Atas tuduhan perselingkungan yang disampaikan istri saya, saya dipecat. Padahal tidak ada bukti saya selingkuh. Di video yang diunggah di media sosial istri saya menganiaya teman saya, diberi keterangan saya selingkuh. Lalu dilaporkan ke tempat kerja saya hingga saya diberhentikan," kata Tri Puji kurniawan, Kamis (22/11).
Tri mengatakan kasus tersebut bermula saat istrinya CF, yang sudah pisah ranjang dengannya sekitar dua tahun melapor pada dekan FKM Univet tentang dugaan perselingkuhan Tri dengan KP, yang tak lain adalah dosen Univet. Lalu pada akhir Oktober 2018 kemarin, CF bersama ayahnya BS, melabrak ke rumah Tri yang saat itu ada KP. Tapi saat itu Tri tidak berada di tempat, hanya ada KP. Terjadilah penganiayaan kepada KP.
Atas perlakuan tersebut pada 15 Oktober 2018, ia melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan BS, mertuanya, ke Polres Sukoharjo. Tri juga mendaftarkan gugatan perceraian.
Tanggal 21 November 2018 saya mendapat surat keputusan rektor nomor 794/A/SK/C.3/Univet.Btr/XI/2018, mengenai pemberhentian saya sebagai Ketua Prodi Kesehatan Masyarakat. Saya merasa keputusan ini tidak adil, buktikan dulu baru saya dihukum," ungkap Tri Budi didampingi pengacaranya Badrus Zaman SH.
Tri Budi bersama Badrus mendatangi Kantor Yayasan Pembina Pendidikan Perguruan (YPPP) Veteran Sukoharjo, untuk melakukan klarifikasi atas masalah tersebut, kemarin. Namun saat itu Ketua YPPP Bambang Margono tidak ada di tempat, menurut informasi staf yayasan, tengah berada di Jakarta.
Kami ingin bertemu dengan pihak yayasan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberhentian seorang dosen. Mengapa hanya karena informasi dari media sosial klien kami dianggap selingkuh. Kalau alasannya tidak cukup kuat, kami akan mem-PTUN kan kasus ini," tandas Badrus Zaman.
Ketika mencoba klarifikasi, Rektor Univet Prof Ali Mursyid tidak berada di tempat. Ketika dihubungi melalui telepon selular, tengah berada luar kota dan diminta konfirmasi via humas Univet.
- Polres Blora Ringkus 24 Penyebar Selebaran Provokatif
- Sarpras Terbatas, Berprestasi Nasional, Rutan Salatiga Bagian Evaluasi Sederhana Kemenkumham RI
- Buat Tambahan Modal, Sepasang Kekasih Gadaikan Sepeda Motor Rental