Divestasi Saham Freeport Tanda Pemerintah Amalkan Perintah Konstitusi

Bangsa Indonesia patut bersyukur atas capaian pemerintah dalam hal negosiasi dan divestasi saham Freeport. Sebab proses tersebut telah memakan waktu yang cukup panjang dan melelahkan, yang semua itu dilakukan demi menjaga wibawa bangsa.


Begitu kata Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menanggapi penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Freeport McMoran Inc. Inalum diwakili oleh Direktur Utama Budi Gunadi sementara Freeport diwakili oleh Presiden Direktur McMoran Richard Adkerson.

Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia akan menguasai 51 persen saham Freeport yang beroperasi di Papua. Sebelumnya, Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham perusahaan asal Amerika Serikat (AS).

Dijelaskan Faozan bahwa langkah pemerintah ini merupakan bagian dari perwujudan perintah konstitusi. Khususnya UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jadi apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah menjalankan amanat konstitusi, sehingga harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, cSelasa (17/7).

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah itu berharap divestasi saham Freeport ini bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya rakyat Papua.

Sengan divestasi itu, keberadaan Freeport di bumi Papua jadi membawa berkah bagi rakyat sekitar," tukasnya.