Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Nilai Hakim Kesampingkan Peradilan Pidana Anak

Vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada IB terdakwa yang membunuh Driver Grab Deni Setyawan, penasehat hukumnya, Windy Aryadewi mengaku masih pikir-pikir. Dia menilai putusan dari majelis hakim terlalu berat.


Bagi Windy, putusan tersebut mengesampingkan undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut dia, perkara anak wajib dilaksanakan dengan pendekatan keadilan yang memulihkan.

"Tidak bisa dengan pendekatan berkaitan penjeraan, apalagi dendam. Kita mengacu pada Pasal 2 UU SPPA," tegasnya usai sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (27/2).

Windy mengatakan, hukuman bersifat penjeraan harusnya menjadi pilihan paling akhir. Jika tidak ada cara lain, hukuman tersebut bisa dijalankan. Namun itupun dengan cara yang paling ringan.

"Apapun yang dilakukan anak, mereka adalah anak-anak. Bukan kriminal, bukan penjahat," tegasnya.

Sebelumnya, dua pelaku pembunuhan supir Grab, Deny Setyawan dijatuhi hukuman 10 tahun dan 9 tahun penjara. Hakim Sigit Haryanto menilai perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 339 KUHP.

Peristiwa pembunuhan terhadap supir taksi online, Deni Setyawan terjadi di Jalan Cendana IV Sambiroto Semarang Sabtu, 20 Januari kemarin. TA dan IB melakukan perbuatannya dengan modus memesan taksi online dari rumah IB.

Hingga di pertigaan Jalan Cendana IV Sambiroto, IB langsung menggorok korban dengan belati yang sudah disiapkannya. Setelah korban tewas, dua pelaku menambil harta benda dan membawa mobil korban dan pulang ke rumah.