DJP Jateng II Gandeng Lapas Nusakambangan Siapkan Tempat Sandera Penunggak Pajak

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Batu Nusakambangan, dalam hal penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak.


Kerjasama tersebut ditandai dengan kunjungan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan seluruh jajaran eselon III ke LP kelas 1 Batu Nusakambangan, di Cilacap.

Dalam kunjungan ini rombongan Kanwil DJP Jawa Tengah II diterima oleh I Putu Murdiana yang baru sekitar 3 bulan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan. 

Pertemuan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Kepala LP Kelas I Batu Nusakambangan ini merupakan upaya perkenalan sekaligus merapatkan barisan bersama instansi pemerintah dalam rangka pengamanan APBN dari sektor pajak. 

Slamet menyampaikan permintaan dukungan dan kesediaan Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Cilacap untuk menerima penanggung pajak jika suatu saat ada wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II dilakukan upaya penyanderaan (gijzeling). 

"Gijzeling dilakukan bagi penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang pajak. Upaya penyanderaan ini merupakan langkah terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak," ungkap Slamet, ditemui dikantor DJP Jateng II Solo, Selasa (14/6).  

Slamet mengungkapkan, bahwa penegakan hukum merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan agar kesadaran masayarakat di bidang perpajakan semakin meningkat. 

Dalam menjalankan gijzeling, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penunggak pajak. Kriteria tersebut antara lain utang pajak sekurang-kurangnya sebesar seratus juta rupiah dan penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak. 

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, pelaksanaan gijzeling hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima oleh penanggung pajak. 

Waktu penyanderaan maksimal enam bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan. 

Meskipun telah dilakukan penyanderaan, hal tersebut tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan. 

Menjawab permintaan dari Kakanwil DJP Jawa Tengah II, Kalapas menyampaikan pihaknya telah menerima instruksi bahwa seluruh lapas dan rutan di Indonesia untuk menerima sandera pajak dan berkoordinasi dengan Kanwil DJP masing-masing di wilayah. 

"Pihak lapas pun, seperti disampaikan Ka Lapas menyatakan siap menempatkan sandera pajak di lapas. Perlakuan sandera tetap dilakukan sama seperti narapidana lain namun di tempatkan khusus terpisah dari narapidana lain mengingat penunggak pajak bukanlah narapidana," ungkap Slamet.