Penganiaya Kakek dan Cucu Yang Pakai Kaos Ghasak, Diamankan Polres Sukoharjo

Tiga pelaku penganiaya kakek dan cucu yang terjadi di Perempatan RSUD Sukoharjo, pada Minggu (12/6/2022), berhasil diamankan tim Resmob Polres Sukoharjo.


Ketiga pelaku bersama tiga lainnya yang masih menjadi buron, diketahui secara membabi buta menganiaya MFA (16) dan kakeknya Senen (79) keduanya warga Bendosari, Sukoharjo, bahkan Senen dianiaya hingga pingsan.

"Polres Sukoharjo bergerak cepat, kurang dari 24 jam tiga pelaku sudah diamankan. Diduga sedikitnya masih ada tiga pelaku lain yang masih dalam pencarian," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Selasa (14/6/2022).     

Tiga pelaku tersebut Arif Munawar (19), Raihan Thoriq (20) dan Kresnanda (18) semuanya warga Polokarto Sukoharjo, diamankan beserta barang bukti berupa kaos bertuliskan 'Gashak' yang diakui sebagai pemicu penganiayaan.  

AKP Teguh melanjutkan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan saat korban melintas di Jl. dr. Muwardi Gayam/depan SMA Veteran Sukoharjo. 

“Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku yang sedang konvoi bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 50 orang,” jelasnya.

“Ketika berpapasan, para pelaku ini melihat korban MFA memakai kaos bertuliskan “GASHAK”, kemudian sebagian pelaku balik arah dan mengejar korban,” tambah AKP Teguh.

Sesampainya di perempatan RSUD Sukoharjo, pelaku langsung memukuli kedua korban kemudian sembari meminta kaos yang dipakai korban dengan tulisan “Gashak” tersebut.

“Melihat cucunya dipukuli, SWW kemudian berusaha untuk melerainya.  Tetapi SWW juga ikut dipukul oleh pelaku dibagian perut dan dada, serta kakinya diinjak hingga dirinya pingsan di pinggir jalan,” terang Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah gedung di wilayah Polokarto.

Saat ditanya, pelaku tidak mengenal korban. Pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung sebab korban memakai kaos yang bertuliskan “Gashak”. Pelaku mengatakan, bahwa kata “Gashak” memiliki sebuah arti yang mengejek kelompoknya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.