DKK Salatiga Siapkan SE Terbaru, Sertakan Kode 'Batch' Obat Cair yang Dilarang

Dinas Kesehatan Kota (DKK) Kota Salatiga kembali menyiapkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelarangan mengkonsumsi obat cair/ syrup berdampak pada penyakit gagal ginjal. 


Kepala DKK Salatiga dr Zuraidah MKes menjelaskan, SE ini nanti akan lebih merinci obat apa saja yang dilarang pemerintah dengan menyertakan kode / Nomor bets (batch). 

"Dimana, kode / Nomor bets (batch) ini harus diperhatikan baik penjual (Apotek/ Toko Ritel/ Toko Obat) maupun konsumen sendiri," kata Zuraidah kepada RMOLJateng, Senin (24/10). 

Tak jarang, akunya, konsumen khususnya jarang memperhatikan kode / Nomor bets (batch). Hanya melihat batas kedaluwarsa (expired date). 

Padahal, hal tersebut merupakan dua informasi penting yang harus diperhatikan oleh setiap konsumen saat membeli dan mengonsumsi barang, termasuk obat.

Karena, ada kalanya konsumen tidak terlalu memperhatikan bahkan tidak terlalu mengerti bagaimana penggunaan kedua nomor tersebut.

"Nomor bets (batch) dan batas kedaluwarsa (expired date) wajib dicantumkan pada label di semua betuk sediaan obat," terang dia. 

SE yang saat ini tengah disusun, tetap mengacu kepada Surat Edaran dari pusat yang diterima DKK Salatiga tadi malam. 

SE terbaru ini, sekaligus sebagai upaya melindungi Fasilitas Kesehatan (Feskes) dengan tetap mengacu kepada hasil uji BPOM. 

Sementara, dalam sidak yang berlangsung dia hari hingga Senin (24/10) Zuraidah menyimpulkan secara keseluruhan baik Apotek, Toko Ovat dan Ritel modern telah mengetahui dan melakukan langkah-langkah yang memang harus diambil ditengah kegelisahan masyarakat perihal obat cair/ syrup berdampak pada gagal ginjal khususnya pada anak hingga berujung kematian. 

"Untuk kalangan Apotek semua sudah membaca regulasi pemerintah Pusat serta patuh dan menyampaikan ke masyarakat," tandasnya. 

Sedangkan di toko Ritel modern, diakui Zuraidah masih menemukan obat cair/ syrup yang dipajang di etalase. 

"Tapi yang dipajang bukan yang masuk kategori dilarang. Sedangkan di Toko Obat tidak lagi menjual. Sehingga, keseluruhan di Salatiga semua mematuhi," pungkasnya.