Independensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan pengawas pesta demokrasi negeri ini mulai diragukan.
- Tema Kampanye Dukung Kota Semarang Aman Dan Kriminalitas Turun
- Relawan Puser Bumi Banyumas Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
- Cari Dukungan Pada Kaum Milenial Untuk Ganjar Melalui Turnamen Catur
Baca Juga
Hal ini seiring dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal PSI yang dilaporkan oleh Bawaslu.
Begitu kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Minggu (3/6).
"SP3 ini telah menelanjangi ketidakprofesionalan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Tak hanya tak profesional, bayang-bayang Bawaslu yang tidak independen juga terkuak," ujarnya.
Selain itu, sambung Lucius, penghentian kasus ini juga menjadi preseden buruk bagi Bawaslu yang seharusnya memberikan garansi kualitas pesta demokrasi di Indonesia.
Bawaslu akan kesulitan mendapat kepercayaan publik kembali, apalagi jika nanti badan ini menggunakan kewenangan menangani perkara-perkara administratif dan money politics dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Fakta ini tentu sangat mencemaskan untuk proses penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas," terangnya.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik pada Bawaslu, Lucius meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada badan yang dipimpin Abhan tersebut. DKPP, sambungnya, harus mengeluarkan sanksi tegas agar wibawa Bawaslu pulih.
Sanksi dari DKPP akan memberikan garansi bagi pulihnya wibawa Bawaslu. Dan hanya Bawaslu yang berwibawa yang bisa memberikan jaminan atas kualitas Pemilu 2019l," tukasnya.
- Pematangan Pencapresan Prabowo Belum Mulus
- 4 TPS Di Kabupaten Magelang Gelar Pemungutan Suara Ulang
- Ketua DPRD Kota Semarang Nilai Presiden Tidak Pas