Pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tragedi kericuhan di Lapas Cabang Salemba Mako Brimob serta teror bom di Surabaya dan Sidoarjo adalah DPR RI.
- PWNU se Indonesia Tolak MLB NU
- Muhammad Nur Fahmi, Resmi 'Nahkodai' DPD KNPI Banjarnegara
- Simulasi ke-2 Pungutan dan Penghitungan SS, Ada Evaluasi KPU Provinsi untuk Salatiga
Baca Juga
Tudingan itu disampaikan Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma lantaran DPR lamban menyelesaikan pembahasan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme (PTPT). Apalagi, RUU ini sudah dibahas sejak tahun 2016 lalu oleh pansus.
"Layaklah jika publik menuding DPR sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembiaran peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan itu. DPR seperti tidak memiliki sensitivitas atas urgensi menyelesaikan RUU Terorisme hingga terjadinya tragedi di Mako Brimob dan beberapa tempat di kota Surabaya," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa (22/5) seperti dilansir Kantor Berita Politik
Formappi berharap DPR dan pemerintah bisa sama-sama mengacu pada kepentingan bersama atau kepentingan bangsa dengan secepatnya menyepakati aturan-aturan dalam RUU tersebut.
Proses-proses persidangan pembahasan RUU itupun, kata dia, hendaknya diselenggarakan secara transparan atau terbuka dengan melibatkan elemen masyarakat.
"DPR harus mampu menyerap aspirasi warga negara agar kehadiran RUU Terorisme sungguh-sungguh menjadi solusi, bukan malah menambah beban bangsa dalam mengatasi aksi terorisme. Proses-proses yang sama juga seyogyanya dilakukan pada pembahasan UU lainnya," pungkasnya.
- Pemkab Batang Gelontorkan Rp39,5 Miliar untuk KPU dan Bawaslu
- Wapres Gibran Dan Selvi Ananda Salurkan Hak Pilihnya Di TPS 018 Manahan Solo
- KPU Apresiasi Dukungan Semua Pihak, Pilkada Berjalan Lancar