DPR RI Desak Galian C Di Demak Ditutup

Kejadian longsor yang terjadi di Galian C Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Rabu (20/2) siang, mendapat respon dari DPR RI.


Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidiq Pangarso, akan mendesak pemerintah pusat untuk melakukan pengkajian ulang terhadap perijinan lokasi Galian C di Jawa Tengah, Khususnya di Wilayah Kabupaten Demak.

"Dalam hal ini, Pemkab dan Polres Demak, harus tegas, karena mereka yang punya kewenangan dan kekuatan untuk menutup," kata Anggota Komisi C DPR RI Dapil Demak, Jepara, dan Kudus tersebut.

Menurutnya, longsor yang terjadi di Galian C tersebut merupakan akibat dari ketidaktegasan aparat pemerintah.

"Pemerintahan Pak Jokowi tidak memandang adanya backing. Jadi, polri harus tegas mengusut siapa dalang di balik aktivitas ilegal tersebut," tambahnya.

Dalam waktu dekat, dirinya akan mendorong pemerintah pusat dalam rapat paripurna untuk membahas persoalan Galian C.

"Kalau petugas kepolisian tidak berani menutup, berarti tidak menjalankan perintah presiden Jokowi," pungkasnya.