DPRD Demak Dorong Perda Pondok Pesantren Segera Disahkan

Halaqoh Raperda Pondok Pesantren Kab. Demak di Ponpes Al Hidayat Krasak, Kec. Guntur.
Halaqoh Raperda Pondok Pesantren Kab. Demak di Ponpes Al Hidayat Krasak, Kec. Guntur.

DPRD Kabupaten Demak mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak.


Ketua DPRD Demak, Fachrudin Bisri Slamet, mengatakan, Perda Ponpes ini diharapkan tidak hanya terkait pendanaan saja. "Bukan hanya persoalan dana, tapi bagaimana menciptakan skill, menyiapkan sumber daya manusia terhadap para santri. Tentunya ini akan menciptakan lapangan kerja dan membantu pemerintah mengatasi kemiskinan," terang Slamet dalam acara Halaqoh Penyusunan Draf Raperda Pondok Pesantren di Ponpes Al Hidayat Krasak, Kecamatan Guntur, Demak, Sabtu (29/1/2022) siang.

Selain itu, Slamet menerangkan bahwa Perda Pesantren merupakan peraturan presiden yang telah dikeluarkan pada tahun 2021 lalu. Diharapkan, kedepan, perda ini mampu menyejahterakan Pondok Pesantren dan para santrinya, khususnya di Kabupaten Demak yang dikenal dengan Kota Wali.

Salah seorang pengasuh pondok pesantren Darul Qur'an Karangawen, Nurkhamim Nawawi, mengatakan, disusunnya Perda Pondok Pesantren menjadi hal yang ditunggu tunggu para pimpinan pondok. Pasalnya, selama ini pondok pesantren menjadi salah satu lembaga pendidikan yang kurang diperhatikan dibanding pendidikan formal lainnya.

"Selama ini kita itu merasa dianak tirikan. Padahal, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mampu menciptakan tokoh masyarakat yang berpotensi. Tentunya perda ini juga menjadi wadah tuntutan kami, bagaimana pemerintah benar benar memperhatikan pondok pesantren," kata Nurkhamim.

Perda Pondok Pesantren ini berdasar undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Kemudian, pada tahun 2021, Presiden Jokowi menandatangani Perpres nomor 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Pasal 23 Ayat (1), berbunyi: Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Sementara itu, Raperda Ponpes ditargetkan akan naik menjadi Perda Kabupaten Demak pada pertengahan tahun 2022 mendatang. "Kami targetkan akan selesai pada pertengahan tahun ini (2022)," pungkas Ketua DPRD Demak.