DPRD Kota Semarang Minta Segera Tindak Pelanggar Perda Pembangunan Jembatan

DPRD Kota Semarang meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Semarang segera bertindak terkait pembangunan jembatan dibangun pribadi oleh warga. Pembangunan tersebut diantara Jalan Pusponjolo Timur dan Jalan Bojong Salaman tidak mengantongi ijin.


Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, jembatan tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi dan melakukan pengrusakan tanggul dalam pembangunan jembatan tersebut. Selain itu pihak bersangkutan juga melakukan penebangan pohon tanpa izin dari Pemkot Semarang. Hal ini sudah masuk dalam pengrusakan lingkungan.

"Kami harap ini bisa dikembalikan. Dan kami minta Satpop PP harus bertindak tegas karena ini sudah masuk dalam pelanggaran perda," kata Pilus saat meninjau ke jembatan tersebut bersama Komisi C dan OPD terkait, Senin (5/9).

Pilus mengatakan, jika pemkot tidak segera melakukan penindakan dengan tegas dikhawatirkan hal tersebut akan ditiru oleh masyarakat lainnya. Pembangunan tanpa ijin ini akan membuat aliran sungai tersumbat dam bisa beralih fungsi.

Peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Kota Semarang merupakan peraturan mutlak yang harus dipatuhi oleh semua warga Semarang tanpa kecuali.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menerangkan, pihak bersangkutan telah melanggar Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang penyambungan jalan masuk. 

Marthen menerangkan, warga yang bersangkutan mengajukan izin penyambungan jalan masuk. Namun sesuai Perda, penyambungan jalan masuk hanya boleh dilakukan dari lahan milik pribadi ke jalan umum. Sementara pada kasus ini, pihak bersangkutan membangun jembatan dari jalan umum ke jalan umum dengan melewati sungai yang sudah menjadi kewenangan dari pemerintah.

"Ini kan sudah melanggar aturan. Kami akan melakukan tindakan karena kalau dibiarkan nanti sungai ini akan ditutup semua. Bisa saja banjir kanal ditutup kalau punya kepentingan," jelasnya. 

Marthen menyebut, jika Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang sudah melayangkan surat peringatan kepada warga yang bersangkutan. Bahkan Satpol PP juga sudah melakukan somasi.

Pada hari ini, lanjutnya, Satpol PP telah kembali memasang garis polisi (police line) sebagai tanda bangunan tersebut melanggar aturan. Satpol PP juga akan segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan jembatan setelah mendapatkan surat rekomendasi bongkar dari DPU Kota Semarang.

"Hari ini DPU akan bersurat ke kami. Kami akan proses tiga hingga empat hari ke depan untuk dibongkar," tandasnya.