DPRD Kota Semarang harus menyelesaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2022 ini.
- Kota Solo Terima Jatah 2900 Paket Beras Bergambar Puan Maharani
- Dewan Kesenian Senang, Jateng Diserbu Caleg Artis Partai NasDem
- Pilbup Tegal 2024, Angga Mantap Daftar jadi Cawabup di Gerindra
Baca Juga
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mengatakan tiga raperda yang tengah disiapkan antara lain Raperda Ketahanan Pangan, Raperda Penyertaan Modal Usaha ke BUMD, dan Raperda Pengelolaan Sampah.
"Dalam waktu dekat ini akan kita bahas dengan membentuk Pansus. Karena kita kejar tayang, semoga dalam waktu yang sudah ditentukan ini tiga Raperda itu bisa disahkan menjadi Perda," kata Pilus, sapaan akrabnya, Jumat (29/7).
Pilus mengatakan ketiga raperda tersebut memang mendesak untuk diselesaikan karena berkaitan dengan kegiatan pembangunan di Kota Semarang, terutama Raperda Pengelolaan Sampah di TPA Jatibarang.
"Untuk Raperda pengelolaan sampah ini kaitannya dengan proses lelang pembangunan PLTSa di Jatibarang. Itu semua untuk mendukung pembangunan di Kota Semarang. Kalau Perda ini tidak diselesaikan, akan berimbas pada pembangunan pengelolaan sampah di TPA Jatibarang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemkot Semarang pada tahun ini memang berencana mengurangi polusi sampah salah satunya dengan pengelolaan sampah di TPA Jatibarang. Tujuannya agar sampah bisa diolah dan menjadi lebih bermanfaat seperti dijadikan energi listrik, gas hingga di daur ulang.
“Kalau sampah dikelola dengan baik maka kesehatan masyarakat bisa tetap terjaga dengan lingkungan yang bersih dan rapi,” pungkasnya.
- Perbaikan Ekonomi, Kunci Tangkal Konflik Sosial
- Alumni Undip Dukung Capres, Prof Yos: Undip Netral, Bersih dari Pengaruh Politik Praktis
- Pilkada di Depan Mata, Pengamat: Monggo Kerjanya Ditunggu!