DPRD Salatiga Rekomendasikan 21 Karaoke Sarirejo Boleh Beroperasional

DPRD Salatiga merekomendasikan 21 dari 48 kafe karaoke kawasan RW 009, Sarirejo, Salatiga boleh beroperasional.


Keputusan ini disampaikan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit saat memimpin audiensi dengan Paguyupan Karaoke Sarirejo, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RW 009 Sarirejo, serta OPD terkait di Gedung DPRD Salatiga, Senin (3/8) petang.

Keputusan merekomendasikan 21 karaoke setelah melihat kesiapan puluhan karaoke itu memenuhi protokol kesehatan (Protkes) Covid-19 sesuai Perwali 17 terkait tempat hiburan. Sebelumnya, 6 dari 55 kafe karaoke telah lebih dahulu beroperasional.

"Rekomendasi 21 karaoke boleh kembali beroperasi ini tentunya, OPD terkait yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Salatiga harus melakukan peninjauan lapangan. Namun, sejauh ini saya yakin para pengelola kafe ini telah memenuhi Protkes Covid-19 khususnya ditempat hiburan," ujar Dance.

Sementara, Ketua RW 009 Kompleks Karaoke Sarirejo Salatiga Andy mengharapkan ada kebijakan terkait izin operasional bagi puluhan karaoke lainnya yang menanti untuk bisa dibuka.

Andy menerangkan, jika saat ini ada 27 daftra nama kafe karaoke yang telah siap untuk bisa beroperasional kembali dan menunggu izin beroperasional.

"Kami berharap, dengan situasi dan kondisi tidak sama. Sepanjang tidak memenuhi Protkes Covid-19 kami juga tidak mengizinkan dibuka. Kalau diterapkan bertahap, ditengah 'bledos' kami juga kena dampak," tandasnya.

Secara pribadi, Andy kerap para pengelola kafe yang belum juga diizinkan beroperasional. Kondisi kafe karaoke di Sarirejo disebutnya sebagai kafe Ndeso sehingga tidak punya potensi yang sama.

"Tidak tiap hari laku. Pandangan luar wah, tapi kenyataannya tidak seperti itu. Sehingga, kami mohon kearifan dan memberikan kebijakan kepada warga dan pengelolaan kafe karaoke di Sarirejo. Jika terlalu dikekang entah apa yang akan terjadi," paparnya.