Polres Purbalingga berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Purbalingga. Penangkapan para pelaku kejahatan itu dalam Operasi Sikat Candi tahun 2020 yang digelar jajaran Polres Purbalingga.
- Polres Banjarnegara Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Mbah Slamet
- Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Tegal Ditangkap, Video Viral di Medsos
- Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti
Baca Juga
Tujuh tersangka diamankan dalam operasi tersebut yaitu HDS (32) dan STW (34) warga Desa Losari Kecamatan Rembang, SRT (37) dan SH (35) warga Desa Onje Kecamatan Mrebet, SKH (28) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang.
Seluruhnya merupakan pelaku pencurian sepeda motor di berbagai lokasi wilayah Kabupaten Purbalingga.
Selain itu, diamankan juga tersangka WR (32) warga Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap dan BF (46) warga Desa Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Keduanya pelaku pencurian di perkantoran wilayah Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus kali ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2020.
Dalam operasi ini, sasarannya yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang kerugiannya berupa kendaraan bermotor.
"Dalam operasi ini kita ada empat target operasi dan seluruhnya bisa diungkap. Bahkan kita juga ungkap satu kasus lain diluar target operasi itu sendiri," kata Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, SIK, MH, Senin (3/8).
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, SIK, MH menjelaskan, Operasi Sikat Jaran Candi dilaksanakan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 20 Juli 2020.
Selama pelaksanaan operasi ada lima kasus yang berhasil diungkap dengan tujuh tersangka yang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka diantaranya enam sepeda motor, dua laptop, dua LCD monitor, satu keyboard komputer, dua buah helm, satu handphone dan sebuah tas perempuan," jelasnya.
Kapolres menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu hukuman penjara maksimal 7 tahun.
- Bupati Pemalang Kena OTT
- Enam Remaja Iseng Lempari Sejumlah Rumah Warga di Kebumen
- Dirjen Dukcapil Dua Kali Mangkir Diperiksa KPK