Satpol PP Kota Salatiga Temui Pelanggaran Saat 6 Karaoke Sarirejo Beroperasional

Satpol-PP Kota Salatiga menemukan pelanggaran di empat  karaoke dari enam yang diizinkan beroperasional di kawasan karaoke Sarirejo Salatiga.


Fakta ini diungkap Kabid Tibum Tramlinmas Satpol-PP Kusdiyanto saat paparan dengan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit di Gedung DPRD Salatiga, Senin (3/8).

Kusdiyanto menandaskan,ada beberapa point yang tidak sesuai protap Disbudpar Kota Salatiga saat enam karaoke di Sarirejo diizinkan.

"No drug dengan alasan dari luar, kami temukan. Bahkan, ada juga disediakan oleh kafe gak usah saya sebutkan nama kafenya," tandas Kusdiyanto.

Untuk saat ini, temuan minuman miras (miras) dibawa ke Kantor Satpol-PP sebagai bukti.

"Bahkan, ada juga kita temuin LC," pungkasnya.

Pelanggaran lain, lanjut dia, mik dibungkus ada yang tidak (dibungkus). Bahkan, ada juga pengunjung tidak membawa identitas sama sekali dan itu perlu dicermati.

Kusdiyanto mengimbau agar frekuensi tim Satgas Covid-19 RW 009 Sarirejo lebih intens memantau operasional kafe karaoke di Sarirejo.

"Tim satgas jiga diminta aktif Sehingga dengan usulan adanya 27 kafe yang bisa beroperasional kembali jangan sampai ada Klaster baru.