Dua jemaah calon haji Kabupaten Batang dinyatakan tidak bisa berangkat. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Batang, Lutfi Hakim.
- Ketua DPRD akan Kawal Bupati Demak untuk Tutup Tempat Karaoke
- Sambut Hari Bhayangkara, Polres Grobogan Bersihkan Masjid dan Taman Makam Pahlawan
- Warga Binaan Rutan Banjarnegara Terima Premi dari Usaha Cuci Kendaraan
Baca Juga
"Satu jamaah meninggal dan satu jamaah sakit. Untuk pengganti yang meninggal baru bisa menggantikan tahun depan," ucapnya di Pendopo Pemkab Batang di sela sela pelepasan Jemaah Calon Haji, Selasa (23/5).
Ia menyebut jumlah jemaah calon haji yang berangkat mencapai 708 orang. Para jemaah terbagi atas tiga kloter yaitu kloter 41, kloter 42 dan kloter 43.
Rinciannya kloter 41 berisi 29 jemaah yang bergabung dengan jemaah dari Kota serta Kabupaten Pekalongan. Kloter 42 diisi 353 jemaah dari Kabupaten Batang. Lalu kloter 43 diisi 326 jemaah Batang yang bergabung dengan Kabupaten Sleman.
Untuk jumlah jemaah calon haji Prioritas (tertua) mencapai 29 orang berdasarkan usia tertua serta pendaftar terlama yaitu tahun 2015. Jemaah calon haji tertua adalah Hartono kelahiran 2 April 1927 yang usianya mencapai 94 tahun.
"Untuk yang termuda berusia 2O tahun, warga Wonotunggal," jelasnya.
- Kepala Badan Intelijen Negara Jateng Terjun ke Lokasi Banjir, Ada Apa?
- Walikota Pekalongan Siap Suntik Warganya Vaksin Booster
- Danrem 074/Wrt Pantau 6 Proyek Fisik Sasaran TMMD Majasto Sukoharjo