Mulai berjalannya razia penutupan puluhan tempat hiburan karaoke liar di Kabupaten Demak, mendapat respon dari Ketua DPRD Demak, Fakhrudin Bisri Slamet.
- Lepas Ratusan Kades Berangkat ke Senayan, Ini Pesan Ketua DPRD Demak
- Sekretariat dan Anggota DPRD Demak Beri Bantuan Korban Gempa Cianjur
- Ketua DPRD Demak Ingatkan Alokasi 2 Persen Anggaran untuk Bansos
Baca Juga
Fakhrudin Bisri Slamet menyatakan, razia yang digelar pada minggu dinihari lalu, akan menjadi awal dari dijalankannya ‘perintah’ rakyat kepada Bupati Demak, terkait keberadaan tempat karaoke liar di Kota Wali.
Bahkan, untuk memastikan penutupan dijalankan, Fakhrudin Bisri Slamet, turut mendampingi Bupati Demak dalam memimpin operasi.
"Kami pastikan Bupati telah menjalankan rekomendasi DPRD terkait keresahan masyarakat terhadap keberadaan karaoke liar. Rapat Forkompimda sudah digelar, dan juga sudah dibentuk tim penutupan karaoke," ujar FBS, Rabu (1/9) di ruang kerjanya.
Slamet menegaskan, tidak akan ada revisi perda nomor 11 tahun 2018 tentang larangan tempat karaoke di Demak.
"Ada dua jalan kalau masyarakat menolak. Mengganti atau mengajukan Yudisial Review. Apalahi, mereka (pemilik usaha karaoke) sudah kalah dalam sidang gugatan perda," tambah Slamet.
Selain itu, hasil razia yang digelar Forkompimda Demak tersebut, akan berlanjut ke persidangan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemilik karaoke.
"Akan kita sidangkan pelanggarannya. Terkait miras, pelanggaran PPKM, dan khususnya pelanggaran perda. Bisa juga sampai ijin usaha atau IMB," pungkas Ketua DPRD Demak.
Seperti diberitakan sebelumnya, dipimpin langsung Forkompimda, razia tempat karaoke liar dilakukan di tiga lokasi. Dari razia tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa penyitaan peralatan dan mengamankan puluhan karyawan dan pemilik karaoke.
- Lepas Ratusan Kades Berangkat ke Senayan, Ini Pesan Ketua DPRD Demak
- Sekretariat dan Anggota DPRD Demak Beri Bantuan Korban Gempa Cianjur
- Ketua DPRD Demak Ingatkan Alokasi 2 Persen Anggaran untuk Bansos