Hati suami mana yang tak terbakar, saat memergoki istri tercinta berselingkuh. Bukan hanya sekali, tapi sampai dua kali.
- Hasil Putusan PTUN Surabaya, Kades Asemrudung Diminta Cabut Surat Pemecatan Sekdes
- Pemda dan Kejari Demak Sepakat Wujudkan Produk Hukum Berkualitas
- Puluhan ASN Pemkot Salatiga Diperiksa Penyidik Polisi
Baca Juga
Kesabaran AWB, sang suami yang sehari-hari bertugas di Polres Tegal, pun habis. Dia kemudian melaporkan kasus perselingkuhan sang istri UF, yang adalah anggota Polwan di Polres Brebes ke Propam Polda Jateng.
Pengacara pelapor, Fitriansyah Pratidina (kiri bertopi) saat melaporkan ke Propam Polda Jateng, Rabu (3/1).
AWB diantar oleh pengacaranya Firgiansyah Pratidina, SH dari LBH Pengayom Setara Law Enforcement, melaporkan sang istri ke Propam Polda Jateng, Rabu (3/1) sore.
‘’Pada Sabtu 30 Desember 2023, AWB memergoki dan akhirnya menggerebek istrinya yang tengah berduaan dengan PIL (Pria Idaman Lain) di dalam kamar tidur rumahnya,’’ ujar Firgiansyah Pratidina, sesaat sebelum melaporkan ke sentra pelayanan Propam Polda Jateng.
Firgi mengatakan, kronologi kejadian terjadi pada Jumat (29/12) sekira pukul 21.00 WIB, kliennya bersama dengan dua temannya hendak ke rumah istrinya di Perum Bliving/ Bhayangkara Residence.
Namun, AWB kaget saat mengetahui ada DS yang menjadi PIL istrinya itu berada di dalam rumah.
"Melihat DS, AWB pun bersama dengan rekannya yang juga anggota polisi, akhirnya mengamati dari luar," ujar Firgi.
Memasuki hari Sabtu (30/12) sekira pukul 01.00 wib, DS dan UF memasuki kamar tidur. AWB dan dua rekannya bersama satpam perumahan pun melakukan penggerebekan.
"Saat itu, pintu dibuka oleh UF, dan DS bersembunyi di belakang pintu kamar akhirnya diketahui oleh AWB," bebernya.
Pada saat hendak mengamankan DS, AWB justru mendapatkan tindak penganiayaan oleh istrinya, mulai dari pukulan, jambakan maupun yang lainnya. Hingga akhirnya tim Propam datang dan mengamankan UF dan DS ke Polres Tegal.
"Ya klien kami juga akhirnya visum, karena AWB sebagai korban malah justru mendapatkan tindak penganiayaan oleh istrinya yang tertangkap basah melakukan perzinahan lagi. Karena di dalam kamar, DS hanya menggunakan celana kolor saja," bebernya.
Djelaskan, UF dan DS keduanya baru saja menjalani hukuman 2 bulan penjara atas kasus perzinahan, yang dilaporkan AWB pada awal tahun 2023 silam. Saat itu, UF dan DS kepergok selingkuh di sebuah hotel di Kota Tegal.
Rupanya, vonis dan hukuman penjara 2 bulan yang telah dijalani itu, tidak membuat keduanya jera. Mereka kembali melanjutkan perselingkuhan.
"Kasus dugaan tindak perzinahan dan tindak penganiayaan yang dialami oleh anggota polisi ini, sudah kami laporkan ke Mapolres Tegal. Karena TKP nya berada di Perum Bliving/ Bhayangkara Residence Desa Tegalandong Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal," kata Firgi.
Firgi mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh anggota Polwan ini jelas mencoreng nama baik institusi Polri. ‘’Apalagi perbuatannya kembali diulang untuk kali kedua," tegasnya.
Firgi mengatakan, kliennya AWB berharap ada hukuman yang tegas dan setimpal atas perbuatan perzinahan yang dilakukan istrinya itu.
‘’Saat kasus pertama, UF hanya dimutasi dari Polres Tegal ke Polres Brebes. Klien saya berharap, adanya kasus kedua ini hukuman lebih berat lagi harusnya dijatuhkan pada UF berupa sanksi paling keras, PTDH dari dinas Polri,’’ tandasnya.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mengecek soal pelaporan kasus tersebut.
"Nanti ya, masih saya cek dulu ke Propam," ujarnya.
- Satlantas Polres Semarang Inginkan Satu E-Tle Drone Dari Polda Jateng
- Hasil Putusan Hakim: dr. Setyawan Pemilik Sah Lahan Di Genuk
- Polres Karanganyar Larang Kegiatan Sahur On The Road Selama Bulan Ramadan