Dua kali masuk penjara, ternyata tak membuat kapok lelaki berinisial PA (38) warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
- Bukan KPK, Harusnya Polri Yang Tangani Pungli Di Sukamiskin
- Kalapas Sukamiskin Resmi Jadi Warga Rutan KPK
- Menganggur, Dua Warga Purbalingga Nekat Curi Motor
Baca Juga
Dua kali masuk penjara, ternyata tak membuat kapok lelaki berinisial PA (38) warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Kali ini, PA berulah dengan mencuri kompresor angin dan speaker aktif di bengkel milik Santoso (32) warga Desa Masaran, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK dalam keterangan tertulis yang diterima RMOL Jateng, Sabtu (31/10) mengungkapkan, tersangka PA pernah berurusan dengan polisi karena kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2012 dan 2015.
Setelah keluar dari penjara, ternyata tak membuatnya kapok untuk berulah. Kali ini mencuri kompresor dan speaker aktif,†kata Iptu Donna Briadi.
Iptu Donna menjelaskan, kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Senin 28 September 2020. Korban Santoso yang hendak sholat ketika itu dikejutkan karena bengkel sepeda motornya yang berada di belakang rumah sudah terbuka. Setelah dicek oleh korban, diketahui kompresor merk Mustang dan speaker aktif sudah hilang. Korban saat itu berusaha mencari, setelah tidak ditemukan korban tidak langsung melapor. Korban baru melapor ke polisi pada tanggal 24 Oktober 2020, atau hampir sebulan usai kejadian,†kata Iptu Donna Briadi.
Setelah menerima laporan, lanjut Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, pihaknya melakukan penyelidikan sehingga memperoleh bukti yang mengarah pada pelaku. Tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30 WIB tersangka PA (38) berhasil kami amankan di rumahnya di wilayah Desa Bawang. Setelah ditangkap tersangka PA mengaku melakukan pencurian bersama ST (34) warga Jalan Raya Semampir Banjarnegara. Tak bertenggang waktu lama, tersangka ST juga kami amankan,†jelasnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui telah mencuri karena butuh uang. Barang hasil curian juga telah dijual di wilayah Kecamatan Pandanarum, Banjarnegara. Barang bukti masih kami telusuri, sudah berpindah tangan kemana saja. Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,†katanya.
- Ketua RT Terbelalak, Barang Branded Channel Hingga Hermes Ditinggal Kabur Bandar Arisan Online Di Salatiga
- Gelar Konvoi Besar-besaran Kelilingi Semarang, Belasan Gangster ABG Ditangkap
- Kejari Batang Ungkap Kongkalikong Kades dan Bendahara Desa Pretek Korupsi Dana Desa