Yayasan Pemberdeyaan Komunitas (YPK) ELSA Semarang mencatat masih ditemukan dua kasus intoleransi di tingkat sekolah di Jawa Tengah selama 2020.
- Pemprov Jateng Minta Kepala Desa Gunakan BLT Dana Desa Bantu Warga Tidak Mampu
- Kapolres: Penemuan Jenazah Mengapung Di Sungai Tuntang Teridentifikasi Warga Salatiga
- 18 ASN Lolos Administrasi Lelang Jabatan Tiga OPD Digelar Pemkot Salatiga
Baca Juga
Yayasan Pemberdeyaan Komunitas (YPK) ELSA Semarang mencatat masih ditemukan dua kasus intoleransi di tingkat sekolah di Jawa Tengah selama 2020.
Koordinator Advokasi dan Pemantauan YPK ELSA Semarang, Ceprudin mengatakan, kedua kasus tersebut adalah pemaksaan mengenakan hijab dan penolakan calon seorang guru atas dasar agama.
Namun sayangnya, peristiwa kedua itu kemudian kontennya hilang dari internet.
Sejak 2011, kami sudah mencatat beberapa kasus berbau intoleransi di sekolah. Waktu itu, kamu sudah menduga akan menjadi bom waktu jika tidak ada kebijakan kongkrit dari pemerintah untuk menanggulangi potensi intoleransi di sekolah. Dan tahun ini terbukti,†kata Ceprudin, pada launching laporan tahunan KBB di Jateng 2020, di kantor ELSA, Senin (15/2).
Selain dua kasus di lingkungan pendidikan, ELSA juga mencatat peristiwa lainnya yang berbau KBB di Jateng.
Selama 2020, lanjut dia, terjadi peristiwa Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Solo mempermasalahkan logo HUT ke-75.
Selain itu, ada seorang siswi SMA Negeri 1 Gemolong, Sragen, diteror karena tidak mengenakan jilbab serta penolakan perayaan Asyuro Syiah di Semarang.
Kasus lainnya adalah penolakan gereja Mojolaban, Sukoharjo, penyerangan acara Midodareni di Solo, dan MUI Persoalkan Olahan Daging Babi di Halal Food.
Selain kasus KBB, kami juga mencatat peristiwa terorisme di Jateng. Hemat kami Jateng masih ‘zona merah’ terorisme. Selain terbongkarnya 12 lokasi tempat latihan kader teroris, sedikitnya ada 23 terduga teroris yang ditangkap di Jateng selama 2020,†lanjut Ceprudin.
Ketua YPK ELSA, Tedi Kholiludin menambahkan, dalam menyuguhkan laporan tahunan selalu mencatat kemajuan pemenuhan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jateng.
Potret ini menjadi bukti negara hadir dan tidak selamanya abai dalam pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan,†papar Tedi.
Selama 2020, ada tiga tindakan negara menjamin kelompok minoritas dalam menajalankan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Meliputi Walikota Semarang menerbitkan IMB Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari, Polda Jateng dan Polres Solo berhasil menangkap dan memproses hukum pelaku penyerangan acara Midodareni di Solo, dan Polda Jateng dan Polres Semarang mengamankan acara peringatan asyuro Jemaat Syiah.
Berkat hadirnya negara, hak-hak dasar mereka terlindungi,†kata Tedi.
- DPRD Jateng Perlukan Sinergi Seluruh Pihak Sukseskan Ibadah Haji 2025
- Pengusaha Asal Solo Bagikan Beras Dan Ribuan Makanan Siap Saji Bagi Masyarakat Terdampak PPKM
- Penerimaan Pemkab Batang Capai Rp 78 miliar dari 11 Pajak