Kasus kekerasan terhadap driver ojek online bernama Ambiya Yudha Mulyana (45) warga Kanfer Raya RT 05 RW 07, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, yang ditemukan terkapar dengan bagian mulut berdarah di Jalan Mulawarman Barat I, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, pada Sabtu (4/8) malam lalu telah menemui titik terang.
- Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak
- Operasi Pekat, Polres Sukoharjo Amankan 3 Jukir Liar, 15 Gepeng, 15 Pengamen dan Menyita 181 Liter Miras
- Rutan Salatiga Kini Punya Ruang Layanan Terpadu
Baca Juga
Hal tersebut setelah tim gabungan Resmob Polsek Tembalang dan Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang tersangka pada Senin (6/8) lalu. Dua orang tersebut diketahui bernama Tutur Nugroho (34) warga Banyumanik dan Aji Muliyanjaya (27) warga Kramas Tembalang.
Kapolsek Tembalang Kompol Budi Rahmadi mengatakan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Tutur ditangkap di daerah Kabupaten Batang, sedangkan Aji ditangkap di daerah Bandungan Kabupaten Semarang. Satu tersangka atas nama Tutur harus ditembak kaki kanannya karena melawan saat akan ditangkap.
"Sudah ada dua orang yang kami tangkap terkait kasus penganiayaan di Jalan Mulawarman Barat I, Kramas, Tembalang. Penangkapan dilakukan dua hari setelah kejadian. Sebelumnya Resmob telah melakukan penyelidikan dan aksi kejahatan itu mengarah kepada kelompok Tutur," ungkap Budi saat dikonfirmasi RMOLJateng, Kamis (9/8).
Kedua tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Tembalang. Hasil keterangan sementara kelompok tersebut terdiri dari enam orang. Masih ada empat tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Masih kami kembangkan, anggota juga masih mengejar tersangka lain," terangnya.
Budi mengungkapkan kelompok Tutur diduga melakukan tindak kejahatan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban Ambiya Yudha Mulyana. Meski demikian pihaknya belum membeberkan secara detail terkait motif pengeroyokan tersebut.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan juncto Pasal 55. Kami amankan barang bukti satu unit handphone, satu unit motor tersangka, dan satu unit motor korban," pungkasnya.
- Polda Jateng Ungkap Kasus Perampokan Disertai Kekerasan di Pati
- Bentuk Satgas Cegah Kenakalan Remaja: Sekolah Dan Polisi Di Semarang Siap Cegah Kenakalan Remaja Terlibat Kriminalitas
- Pelajar Buat Masyarakat Kaget Dengan Tawuran Masuk Kampung Di Mugas, Polisi Tindak Pelakunya