Jefry Fransiskus, melaporkan dugaan keperpihakan Kasat dan Kanit Reskrim Polrestabes Semarang ke Propam Polda Jateng. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut kasus penipuan, pengemplangan pajak dan prostitusi di Zeus Executive Karaoke yang dilaporkannya pada 7 Juli 2018 lalu.
- Polemik Air Terjun Jumog Terus Berlanjut, Legalitas BumDes Berjo Periode 2008-2020 Digugat, Ini Alasannya
- Kepala Imigrasi Pemalang Pimpin Asesmen Tim Pokja Zona Integritas
- Pelaku Pembunuhan Keji di Mijen Diancam Hukuman Mati
Baca Juga
Dalam pengaduan yang dibuatnya, Jefry menjelaskan kasus prostitusi, pengemplangan pajak serta penipuan yang menimpa dirinya.
"Dalam SP2HP yang saya terima, kasus prostitusi sudah masuk ke penyidikan dan penyidik sudah memeriksa sedikitnya 13 saksi bahkan ada dua orang saksi yang menyatakan, Thomas, sebagai pemilik Karaoke Zeus," ujar Jefry kepada wartawan.
Namun lanjut Jefry, setelah lebih dari satu bulan sejak kasus tersebut dilaporkan, hingga saat ini tidak ada perkembangan apapun dan terkesan sengaja memperlambat proses penyidikan dan polisi sengaja membiarkan karaoke Zeus tetap beroperasi hingga sekarang. Bahkan menurut Kasat Reskrim jika ada penjualan perempuan hingga saat ini akan dicatat untuk sebagai bukti tambahan.
"Polisi sudah memeriksa saksi-saksi, polisi juga sudah menyita barang bukti adanya prostitusi di Zeus berupa nota pembayaran, bahkan polisi juga sudah memeriksa wanita atau nonanya, tapi sampai sekarang polisi tidak menetapkan tersangka dan terkesan sengaja tidak melanjutkan kasus tersebut, buktinya polisi tidak memberikan garis polisi di lokasi," terang Jefry.
Saat dirinya menanyakan kepada Kanit PPA, Dahyta hanya menjawab untuk menanyakan langsung ke Kasat Reskrim AKBP Fahmi. Namun, jawaban Kasat Reskrim justru mencengangkan, menurut Kasat Reskrim kasus tersebut belum bisa diproses dengan baik karena tidak ada pengakuan dari terlapor.
"Padahal dari barang bukti, tanpa ada pengakuan sekalipun menurut pasal 184 KUHAP sudah cukup, namun semua itu tetap yang menentukan bersalah atau tidak itu bukan polisi tapi pengadilan, karena hakim adalah wakil Tuhan di bumi," tandas Jefry lagi.
Bukti lainnya lanjut Jefry, ada 2 saksi yang merubah keterangan karena pada waktu BAP kedua di Mapolrestabes saksi ditekan oleh pengacara.
"Tugas pengacara kan memberitahukan hak dan kewajiban klienya, bukan mempengaruhi para saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar. Mestinya, pengacara ini bisa ditangkap karena menghalangi penyidikan kepolisian. Pada waktu dimintai keterangan pertama di lokasi Zeus di room karoake, saksi-saksi sudah mengaku semua namun yang kedua diatur oleh pengacara. Apakah bukti tersebut kurang cukup," tandas Jefry.
Jefry juga mengaku selama kasus ditangani oleh penyidik Polrestabes, ia sebagai pelapor dibuat tidak nyaman, pasalnya penyidik menekan dirinya bahkan diancam akan dipidanakan.
"Inilah alasan saya melaporkan persoalan ini ke Propam Polda," ujar Jefry.
Menjawab ancaman tersebut, Jefry juga sudah melontarkan ke penyidik untuk tersangkakan dirinya bersama dengan keempat pemilik sahamnya dan meminta polisi untuk mencekal warga Negara Korea tersebut supaya tidak lari sehingga polisi mudah dalam melaksanakan tugasnya.
"Karena semua nanti dibuktikan di pengadilan kalau saya menerima hasil kejahatan Zeus. Saya sudah tulis semua yang saya alami, saya ketahui dan saya lihat dari awal kejadian tanggal 07 Juli 2018 dalam laporan saya ke Propam," tambahnya.
Dugaan kuat kalau penyidik Polrestabes Semarang memihak kepada terlapor dibuktikan dari beberapa percakapan Jefry dengan Kasat Reskrim dan Kanit yang menangani kasus itu.
"Dugaan keperpihakan penyidik sangat kuat, semua biar diselidiki oleh Propam, biarkan Propam dalam fungsi pengawasanya bekerja dulu, saya sebagai pelapor hanya menunggu hasil, jika perkara yang saya adukan tidak menemukan titik terang baik dari Polrestabes maupun Propam Polda Jateng, maka saya punya hak untuk melanjutkan aduan saya ke jenjang yang lebih tinggi, jika masih tidak ada jawaban saya kirim surat ke Tuhan. Seharusnya polisi atau pihak berwenang dalam menyikapi kasus tidak perlu melihat siapa asal usul pihak pelapor, sekalipun pelapor seorang tukang becak, polisi harus bisa menuntaskan masalahnya," ujar Jefry.
Jefry menambahkan, pelaporan ke Propam bukan ingin memperkeruh keadaan, tapi sebagai warga masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan dalam hukum dan untuk mengingatkan kepada penegak hukum untuk profesional dalam menangani laporan masyarakat.
"Polisi itu kan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan cepat dan tepat serta transparan dalam menegakkan hukum, bukan membela yang salah dan menyalahkan yang benar, itu pointnya," pungkas Jefry.
Sementara itu Dewan Penasihat Indonesia Police Watch (IPW) Mahfudz Ali mengatakan, kalau dugaan keperpihakan itu sudah ada bukti-bukti dan menurut keyakinan pelapor penyidik melakukan tindak pidana dan keperpihakan kepada terlapor, untuk dilaporkan ke Propam karena ada kode etik dalam penanganan kasus.
"Kalau kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan, itu artinya polisi sudah mengantongi barang bukti dan pengakuan itu salah satunya. Bahkan tanpa pengakuan tersangka tapi polisi mengantongi barang bukti dan saksi-saksi, polisi harus melimpahkan kasus itu ke pengadilan," ujar Mahfudz Ali.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat dikonfirmasi menegaskan biar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Bila ada yang tidak profesional dan proporsional tentu juga akan terbuka nantinya. Saya berharap dari Propam Polda untuk secepatnya menindaklanjuti laporan dimaksud, sehingga akan membuat terang semua persoalan dan penanganan yang terjadi. Apakah saya yang tidak profesional ?
Ataukah jajaran saya yang tidak profesional ? Biarlah nanti dari Propam yang akan memutuskan," tandas Kapolrestabes.
- Polres Salatiga Bekuk Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid dan Rumah Warga
- Polresta Solo Berikan Surat Pemanggilan kepada Pengurus Khilafatul Muslimin Solo
- Hindari Benturan Kepentingan, SKD CPNS Kemenkumham Jateng Gandeng Tim Jasman IV/Diponegoro