Pelaku penipuan investasi bisnis perkebunan karet di Lampung ternyata mengendalikan kejahatan dari dalam tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas).
- Laksanakan Operasi Pekat 2024, Polisi Tindak Tegas Penyakit Masyarakat
- Rampok Minimarket Rp10 juta, Pelaku Siram BBM ke Kasir
- Lagi Berduaan Suatu Tempat Jasa Penginapan, Sepasang Mahasiswa Diamankan Polisi
Baca Juga
Kedua pelaku masing-masing I (27) dan IR (40) keduanya masih menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kelas II B Way Kanan Lampung.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto, yang dihubungi RMOLJateng, Kamis (12/3) malam mengatakan, tersangka I yang beralamat Kampung Tanjung Raja Sakti RT 05 RW 05 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, merupakan narapidana yang divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus narkoba.
Sedangkan tersangka IR warga Kelurahan Taman Asri RT 02 RW 03 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Prov Lampung, merupakan narapidana yang divonis 7 tahun subsider 6 bulan.
Keduanya bersekongkol dan melibatkan tersangka lain F (32) warga Kelurahan Taman Asri RT 02 RW 03 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung, untuk memperdayai korban V (40) seorag ibu rumah tangga warga Banyumas," kata AKP Willy.
Ketiga tersangka memperdayai korban V dengan janji investasi di perkebunan karet. Korban V yang mengaku mengenal para pelaku di jejaring media sosial Facebook, akhirnya tergiur. Apalagi, saat beraksi, kedua pelaku I dan IR mengaku sebagai anggota polisi.
Korban I menyetorkan uang sejumlah Rp85 juta selama kurun September â€" Desember 2019 ke rekening tabungan milik IR. Kemudian, tersangka F yang mengambilnya melalui ATM," kata AKP Willy.
Willy menambahkan, pelaku I dijerat dengan pasal 378 KUHP, pelaku IR dan F dijerat dengan pasal 378 KUHP jo 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
- Tiga Perampok Bersenpi di Cilacap Diringkus Tim Gabungan
- Dua Warga Banjarnegara Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Biosolar
- KSAD Jendral Dudung Beri Penghargaan Pada Tim Gabungan