Dua Wartawan Dibui, Kebebasan Pers Di Myanmar Memprihatinkan

Myanmar saat ini mengalami darurat kebebasan pers. Hal itu terihat mencolok dengan putusan hakim Yangon, Ye Lwin awal pekan ini (Senin, 3/9) yang memutuskan dua wartawan Reuters bersalah telah dan dipenjarakan selama tujuh tahun.


Keduanya adalah Wa Lone berusia 32 tahun dan Kyaw Soe Oo berusia 28 tahun. Keduanya dinilai telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial ketika mereka mengumpulkan dan memperoleh dokumen rahasia di tengah investigasi mengenai pembunuhan sejumlah warga Rohingya.

"Kami sangat mengutuk pemenjaraan dua wartawan Reuters di Myanmar selama tujuh tahun setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum tentang rahasia negara," begitu keterangan dari grup koresponden asing di Jakarta, atau Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC).

"Putusan ini mengirimkan pesan yang sangat memprihatinkan tentang kebebasan pers di negara ini," sambung keterangan yang sama.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo diketahui ditangkap pada 12 Desember saat menyelidiki pembunuhan 10 pria dan anak-anak Rohingya dan pelanggaran lain yang melibatkan tentara dan polisi di Negara Bagian Rakhine,Myanmar.

Mereka mengaku tidak bersalah. Namun hakim mengatakan keduanya telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi dan pengadilan memutuskan bahwa dokumen rahasia yang ditemukan pada keduanya akan berguna bagi musuh negara dan organisasi teroris. Hakim juga menekankan bahwa dokumen yang mereka miliki bukanlah informasi publik.

Padahal di sisi lain, seorang saksi polisi memberi kesaksian bahwa sebuah rapat restoran sempat digelar untuk menjebak para wartawan untuk memblokir atau menghukum mereka karena melaporkan pembunuhan masal di Rakhine.