Pembelaan terhadap warga Indonesia, Siti Aisyah, yang
didakwa membunuh Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur
(KLIA), Malaysia pada Senin, 13 Februari 2017, terus berlanjut.
- KAI Daop 6 Dukung Program Asta Cita Pemerintah Melalui KA BIAS
- Mahasiswi IPB Korban Pemutusan Sepihak Beasiswa Bisa Kuliah Lagi
- Dinporapar Jateng Setel Lagu Via Vallen Dan Agnes Monica Hingga Asian Games 2018 Berakhir
Baca Juga
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan, tidak ada bukti kuat untuk menjadikan Siti Aisyah sebagai tersangka pembunuhan kakak tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, itu.
"Pertama, tangan Siti Aisyah tidak terpapar zat racun syaraf VX. Dia juga tidak mengganti pakaiannya setelah diduga membunuh. Sementara empat orang Korea Utara yang mengajak Aisyah, melakukan pergantian pakaian dan lolos," kata dia kepada para wartawan di suatu tempat di Jakarta, Rabu (11/7) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Aisyah bahkan sempat mempublikasikan tindakannya atas Kim Jong Nam lewat sosial media, karena ia menganggapnya sebagai bagian acara lelucon.
Selain itu, Aisyah juga sempat pergi ke pusat perbelanjaan dan kembali beraktivitas seperti biasa. Jika Aisyah secara sadar terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, pasti ia akan menyembunyikan dirinya dari kejaran aparat hukum.
Siti Aisyah didakwa pembunuhan Kim Jong Nam bersama perempuan Vietnam, Doan Thi Huong.
Siti
Aisyah menegaskan dirinya telah dijebak untuk membunuh Kim Jong Nam
lewat tawaran masuk program lelucon di televisi Korea. Caranya,
menyemprot cairan ke wajah orang yang tanpa ia ketahui adalah Kim Jong
Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
- KAI Daop 6 Dukung Program Asta Cita Pemerintah Melalui KA BIAS
- Mahasiswi IPB Korban Pemutusan Sepihak Beasiswa Bisa Kuliah Lagi
- Dinporapar Jateng Setel Lagu Via Vallen Dan Agnes Monica Hingga Asian Games 2018 Berakhir