Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Klarifikasi Empat Orang

Kasus dugaan penggelembungan suara di Dapil VI Kota Semarang terus bergulir.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah memanggil pelapor bersama tiga saksi.

"Kami sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan tiga saksi dari pihak pelapor hari ini," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini pada RMOL Jateng, Senin (6/5).

Ia mengatakan, akan memanggil nama-nama yang disebut pelapor dan saksi.

Pihaknya siap melanjutkan proses dengan mekanisme in absentia jika tidak datang hingga dua kali,

Di sisi lain, pelapor, Abdul Madjid menuturkan diklarifikasi selama 1,5 jam.

Semua data sudah diserahkan ke Bawaslu kota Semarang.

"Selanjutnya, kami tunggu proses saja," ujarnya.