Kasus dugaan penggelembungan suara di Dapil VI Kota Semarang terus bergulir.
- Breaking News: Beredar WA Berantai di Salatiga : "Pak Haris Tidak Jadi Nyalon Wali Kota"
- KPID Jateng Temukan Pelanggaran Kampanye Caleg dan Parpol
- Fahri Hamzah: KPK Cari Sensasi Di Lapas Sukamiskin
Baca Juga
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah memanggil pelapor bersama tiga saksi.
"Kami sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan tiga saksi dari pihak pelapor hari ini," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini pada RMOL Jateng, Senin (6/5).
Ia mengatakan, akan memanggil nama-nama yang disebut pelapor dan saksi.
Pihaknya siap melanjutkan proses dengan mekanisme in absentia jika tidak datang hingga dua kali,
Di sisi lain, pelapor, Abdul Madjid menuturkan diklarifikasi selama 1,5 jam.
Semua data sudah diserahkan ke Bawaslu kota Semarang.
"Selanjutnya, kami tunggu proses saja," ujarnya.
- Agung, Es Teh dan Ekonomi Kreatif
- Gelar Mimbar Bebas, Mahasiswa Banjarnegara Tolak UU TNI, RUU Kepolisian, dan Kejaksaan
- Seniman-Petani Temanggung Peringati Ultah Ganjar Pranowo, Terbangkan Burung Dara dan Balon Merah Putih