Bawa Pil, Dicokok Polisi

Lantaran kedapatan membawa obat (pil) daftar G, Pandu Alias Sampit (27) warga Gerdu, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten  Wonogiri, berurusan dengan Sat Narkoba, Polres Wonogiri.


"Kini jajaran Res Narkoba masih terus melakukan pengembangan atas penangkapan Pandu," kata Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Narkoba AKP Suharjo, Selasa (7/5).

Dia memaparkan, beberapa hari lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin IPDA Purwanto bersama tiga anggota melaksanakan kegiatan patroli pada  jam rawan kriminalitas menjelang sholat Jum’at.

"Sesampai di sekitaran alun-alun Giri Krida Bakti melihat seorang laki-laki mencurigakan yang duduk di sekitaran timur alun-alun dalam kondisi sedikit teler. Setelah diinterogasi orang tersebut mengaku bernama Iqbal beralamat di Pokoh Kidul. Setelah digeledah ternyata di sakunya terdapat satu butir obat daftar G warna kuning berlogo mf. Dari pengakuannya, obat tersebut didapat dari Pandu yang beralamat di Gerdu, Giripurwo, Wonogiri," paparnya.

Tak lama kemudian tim berhasil menangkap Pandu di terminal angkut Wonogiri dan anggota Sat Resnarkoba juga menemukan obat daftar G bersimbul huruf mf (Trihexyphenidyl) sisa yang diedarkan dan dikonsumsi sendiri berjumlah 1,5 butir.

Saat diinterogasi, Pandu juga mengakui bahwa sebelumnya memberi obat daftar G bersimbol mf (Trihexyphenidyl) kepada Iqbal. Selanjutnya Pandu dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.