Lantaran kedapatan membawa obat (pil) daftar G, Pandu Alias Sampit (27) warga Gerdu, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, berurusan dengan Sat Narkoba, Polres Wonogiri.
- Terapkan Restorative Justice, Kejari Batang Damaikan Pencuri Bonsai dan Korbannya
- Hampir 5 Jam Diperiksa, Tersangka Rudy Hartono Iskandar Tak Ditahan Penyidik KPK
- Polisi Tangkap Puluhan Remaja di Semarang Terlibat Tarung Sarung
Baca Juga
"Kini jajaran Res Narkoba masih terus melakukan pengembangan atas penangkapan Pandu," kata Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Narkoba AKP Suharjo, Selasa (7/5).
Dia memaparkan, beberapa hari lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin IPDA Purwanto bersama tiga anggota melaksanakan kegiatan patroli pada jam rawan kriminalitas menjelang sholat Jum’at.
"Sesampai di sekitaran alun-alun Giri Krida Bakti melihat seorang laki-laki mencurigakan yang duduk di sekitaran timur alun-alun dalam kondisi sedikit teler. Setelah diinterogasi orang tersebut mengaku bernama Iqbal beralamat di Pokoh Kidul. Setelah digeledah ternyata di sakunya terdapat satu butir obat daftar G warna kuning berlogo mf. Dari pengakuannya, obat tersebut didapat dari Pandu yang beralamat di Gerdu, Giripurwo, Wonogiri," paparnya.
Tak lama kemudian tim berhasil menangkap Pandu di terminal angkut Wonogiri dan anggota Sat Resnarkoba juga menemukan obat daftar G bersimbul huruf mf (Trihexyphenidyl) sisa yang diedarkan dan dikonsumsi sendiri berjumlah 1,5 butir.
Saat diinterogasi, Pandu juga mengakui bahwa sebelumnya memberi obat daftar G bersimbol mf (Trihexyphenidyl) kepada Iqbal. Selanjutnya Pandu dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Melawan Saat akan Ditangkap, Pimpinan KKB Toni Tabuni Tewas Ditembak
- Polisi Tetapkan Pemesan Ratusan Anjing Diangkut Truk di Semarang Sebagai Tersangka
- Epilepsi Kambuh, Zainal Ditemukan Tak Bernyawa Di Saluran Air