Terapkan Restorative Justice, Kejari Batang Damaikan Pencuri Bonsai dan Korbannya

Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang melaksanakan restorative justice. Sebuah perkara pencurian bunga hias yang melibatkan pelaku RS (26) dan korban Heri Finahman (32) berakhir damai.


Kepala Kejari Batang, Ali Nuruddin mengatakan pihaknya mendorong upaya damai karena melihat  kasus pasal 362 KUHPidana tentang pencurian itu masuk kategori penerapan restorative justice. Syaratnya antara lain ancaman pidana kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah dihukum, tidak ada kerugian atau pelaku mengembalikan keadaan seperti semula.

"Kemudian juga kerugian Rp 2,5 juta, tapi bisa di atas itu jika tokoh masyarakat setempat juga mendukung perdamaian itu. Dalam arti lain, pelaku tidak dianggap meresahkan oleh masyarakat. Tapi sebaliknya, jika pelaku dianggap meresahkan oleh tokoh setempat, maka kasus bisa berlanjut," kata Ali di kantornya, Rabu (18/1).

Ia menjelaskan kronologi kejadian saat RS (26) warga Karangasem Utara, kelurahan Kasepuhan, mencuri empat bonsai jenis anting putri. Rido mencuri di depot tanaman milik Heri Finahman (32) di jalan Mayjen Sutoyo.

Dalam proses pencurian itu, ternyata RS terpergok. Bahkan korban mendatangi rumah pelaku dan menemukan tanaman yang dicurinya.

Ternyata, dalam pemeriksaan, pelaku terpaksa melakukan hal itu karena terhimpit ekonomi. Ia harus membayar utang pada Bank BUMN. Sementara ia merupakan seorang suami dan ayah dengan pekerjaan nelayan kecil dengan penghasilan tak menentu.

"Kalau kerugian tanaman hias itu mencapai Rp 3,2 juta, tapi dalam proses restorative justice ini, ternyata kepala desa yang turut di dalamnya juga menyetujui upaya perdamaian. Bahkan sekarang sudah ada jalinan silaturahmi antara saudara RS dan Heri," jelasnya.

Ali menjelaskan penerapan Restorative Justice tidak sembarangan. Selain syarat pasal dan kerugian, juga harus ada keterlibatan tokoh masyarakat. Kemudian juga harus ada persetujuan dari Kejaksaan Agung.

"Kami juga melakukan profiling pelaku, residivis atau yang meresahkan masyarakat sekitar tidak bisa," tegasnya.

Penerapan restorative justice itu otomatis menghentikan perkara dugaan pencurian yang sudah masuk tahap kedua. Pihaknya pun harus menyelesaikan proses retorative justice dalam tempo 14 hari sejak penyerahan berkas dari kepolisian.

Pelaku Pencurian, RS (26) bercerita terpaksa mencuri karena harus membayar utang ke bank. Akibatnya, ia sempat menjalani penahanan selama masa pemberkasan.

"Saya menyesal. Sempat takut pas ditahan. Alhamdulillah pak Heri mau damai. Saya tidak mau lagi mencuri," ucapnya.